ANGGARAN DASAR
Pasal 19.3
Jabatan
Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2
(dua) masa bakti/priode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Menjadi
Jabatan
Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2
(dua) masa bakti/priode secara penuh
berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pasal 23.1
23.1 Pengurus
PERCASI tidak dibenarkan merangkap Jabatan kepengurusan di antara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi,
dan PERCASI Kabupaten/Kota.
Menjadi
23.1 Pengurus
PERCASI tidak boleh merangkap Jabatan kepengurusan di antara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi,
dan PERCASI Kabupaten/Kota.
Pasal 27.2.c
Utusan dari setiap anggota yang ada di
wilayah kerja PERCASI Kabupaten /Kota bersangkutan;
Menjadi
Utusan
PERCASI Kecamatan yang sudah menjadi anggota PERCASI Kabupaten /Kota
bersangkutan;
Pasal 27.2.c
Utusan PERCASI Kecamatan selaku
peninjau (dihilangkan dan diganti)
Menjadi
Klub yang sudah
memenuhi syarat dan terdaftar menjadi anggota di PERCASI Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;
Pasal 35.1
Kejuaraan Catur
yang diakui oleh PERCASI
adalah sebagai berikut :
a. Kejuaraan Catur Tingkat Kabupaten/Kota
(Kejurkab/Kot)
b. Kejuaraan Catur
Tingkat Provinsi (Kejurprov);
c. Kejuaraan Catur
Tingkat Nasional (Kejurnas);
d. Turnamen-turnamen
Catur Tingkat Nasionai yang memenuhi persyaratan.
Menjadi
Kejuaraan
Catur yang diakui oleh PERCASI
adalah sebagai berikut :
a. Kejuaraan Catur Tingkat Kabupaten/Kota
(Kejurkab/Kot)
b. Kejuaraan Catur
Tingkat Provinsi (Kejurprov);
c. Kejuaraan Catur
Tingkat Nasional (Kejurnas);
d. Turnamen-turnamen
Catur Tingkat Nasionai yang memenuhi persyaratan.
e.
Untuk kejuaraan
pada a, b, dan c wajib dilaksanakan setiap tahun.
Pasal 36.4
Usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta perundang-undangan yang beriaku.
Menjadi
Usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku.
BAB VIII
38.1 Setiap atlit memiliki hak untuk mutasi, baik antar
pekumpulan/klub, Pengkot/Pengkab dan Pengprov
38.2 Mutasi atlit
harus dilakukan secara benar dan sah
38.3 Syarat mutasi
atlit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PERCASI
BAB selanjutnya menyesuaikan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 10.2
(a) telah mempunyai paling sedikit 2(dua) Pengurus
Kabupaten/Kota
PERCASI masing-masing yang lengkap dengan
pengurus yang telah berfungsi dengan baik:
(b) setiap
PengKab/PengKot dimaksud Pasal 10.2 (a) di atas masing-masing telah
mempunyai paling sedikit 2
(dua) Pengurus Kecamatan/Perkumpulan/klub atau
yang setingkat, masing-masing lengkap dengan pengurusnya
yang telah berfungsi dengan
baik:
Menjadi
(a) telah mempunyai paling sedikit 3 (Tiga) Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI
masing-masing yang lengkap dengan pengurus
yang telah berfungsi dengan baik:
(b) setiap
PengKab/PengKot dimaksud Pasal 10.2 (a) di atas masing-masing telah
mempunyai paling sedikit 3
(Tiga) Pengurus Kecamatan/Perkumpulan/klub
atau yang setingkat, masing-masing lengkap dengan pengurusnya yang telah berfungsi
dengan baik:
Pasal 50.3
Pengurus Kecamatan PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berdasarkan
Keputusan Ketua PERCASI
Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi
Menjadi
Pengurus Kecamatan PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berdasarkan
Keputusan Ketua PERCASI
Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi Ketua Kordinator Olahraga Kedamatan
(KOK)
Pasal 52.2
Pengurus Besar PERCASI
dapat mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi PERCASI yang telah direkomendasikan tertulis
oleh Pengurus KONI Provinsi yang berwenang.
Menjadi
Pengurus Besar PERCASI tidak
mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi PERCASI yang belum direkomendasikan tertulis
oleh Pengurus KONI Provinsi yang berwenang.
Pasal 52.5
Pengurus tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Kecamatan yang telah dikukuhkan oleh
Pengurus Besar, Pengurus Provinsi
PERCASI dan Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota, pelantikannya dapat dilakukan oleh PERCASI Provinsi dan atau Kabupaten/Kota sepanjang mendapat
pendelegasian dari PB dan atau Pengurus
Provinsi PERCASI atau Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang bersangkutan.
Menjadi
Pengurus tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Kecamatan yang telah dikukuhkan oleh
Pengurus Besar, Pengurus Provinsi
PERCASI dan Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota, pelantikannya dapat dilakukan oleh KONI Provinsi dan atau KONI Kabupaten/Kota sepanjang mendapat pendelegasian dari PB
dan atau Pengurus Provinsi PERCASI atau Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI yang bersangkutan.
Pasal
60.1.d.2
Pimpinan MUNAS terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PB PERCASI. Selama Pimpinan MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 60.1 (d).(1) di
atas belum dipilih, untuk sernentara MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib, Acara dan memilih Pimpinan MUNAS
Menjadi
Pimpinan
MUNAS terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PB PERCASI dan 2(dua) orang mewakili Pengurus Provinsi PERCASI. Selama Pimpinan MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 60.1 (d).(1) di
atas belum dipilih, untuk sernentara MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib, Acara dan memilih Pimpinan MUNAS
Pasal
60.2.d.2
Pimpinan MUSPROV
terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI dan 2 (dua) orang mewakili PERCASI Provinsi;
Menjadi
Pimpinan MUSPROV
terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili Pengurus
Provinsi PERCASI dan 2 (dua)
orang mewakili Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI;
Pasal
60.3.a.
1. Setiap
Pengurus PERCASI Kecamatan/Pengurus Klub Catur yang sudah menjadi anggota yang ada di
wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota memiliki hak 1 (satu) suara;
2. Setiap
Pengurus PERCASI Kecamatan/Pengurus Klub Catur berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI
Kabupaten/Kota;
Menjadi
1. Setiap
Pengurus PERCASI Kecamatan dan Pengurus
Klub Catur yang sudah menjadi
anggota yang ada di wilayah kerja PERCASI
Kabupaten/Kota memiliki hak 1 (satu) suara;
2. Setiap
Pengurus PERCASI Kecamatan dan Pengurus
Klub Catur berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI
Kabupaten/Kota;
Pasal
60.3.d.2
Pimpinan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota terdiri atas 3(tiga) orang
mewakili PERCASI Kabupaten/Kota
dan 2(dua)
orang mewakili PERCASI Kecamatan/Klub Catur.
Pasal 62.3.d
Peraturan KEJURNAS memuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :
(1) Minimal
mempertandingkan 8 kelas termasuk Kelas Senior Putera/Puteri,
Junior Putera/Puteri menurut Kelompok Umur yang merupakan kelompok wajib untuk dipertandingkan.
(2) Untuk
dapat dipertandingkan dalam satu Kelompok Umur, pesertanya harus paling
sedikit berjumlah 8.
(3) Setiap kelompok yang dipertandingkan dalam KEJURNAS wajib diikuti oleh 4 (empat)
peserta wakil PERCASI Provinsi.
(4) Daerah penyelenggara KEJURNAS dibebaskan dari jatah
peserta dan karenanya dapat mengikuti setiap dan seluruh kelompok dan nomor yang dipertandingkan;
Menjadi
Peraturan KEJURNAS memuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :
(1) Mempertandingkan seluruh kategori dan nomor Terbuka,
Senior Putri, dan kelompok Junior yang merupakan kelompok wajib.
(2) Untuk
dapat dipertandingkan dalam satu Kelompok Umur, pesertanya harus paling
sedikit berjumlah 10 orang.
(3) Setiap kelompok yang dipertandingkan dalam KEJURNAS diikuti minimal oleh 3 (Tiga)
Provinsi.
(4) Pengprov yang menjadi penyelenggara KEJURNAS diberikan kouta
tambahan 50% peserta dari tiapnomor
yang dipertandingkan;
No comments:
Post a Comment