Powered by Blogger.
"GENS UNA SUMUS" Kita Semua Adalah Saudara.

Monday 10 February 2014

REVISI AD ART PERCASI 2013

ANGGARAN DASAR

Pasal 19.3
Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti/priode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Menjadi
Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti/priode secara penuh berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Pasal 23.1
23.1 Pengurus PERCASI tidak dibenarkan merangkap Jabatan kepengurusan di antara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi, dan PERCASI Kabupaten/Kota.
Menjadi
23.1 Pengurus PERCASI tidak boleh merangkap Jabatan kepengurusan di antara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi, dan PERCASI Kabupaten/Kota.

Pasal 27.2.c
Utusan dari setiap anggota yang ada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten /Kota bersangkutan;
Menjadi
Utusan PERCASI Kecamatan yang sudah menjadi anggota PERCASI Kabupaten /Kota bersangkutan;

Pasal 27.2.c
Utusan PERCASI Kecamatan selaku peninjau (dihilangkan dan diganti)
Menjadi
Klub yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar menjadi anggota di PERCASI Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

Pasal  35.1
Kejuaraan Catur yang diakui oleh PERCASI adalah sebagai berikut :
a.     Kejuaraan        Catur Tingkat Kabupaten/Kota (Kejurkab/Kot)
b.     Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi (Kejurprov);
c.     Kejuaraan Catur Tingkat Nasional (Kejurnas);
d.     Turnamen-turnamen Catur Tingkat Nasionai yang memenuhi persyaratan.
Menjadi
Kejuaraan Catur yang diakui oleh PERCASI adalah sebagai berikut :
a.     Kejuaraan        Catur Tingkat Kabupaten/Kota (Kejurkab/Kot)
b.     Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi (Kejurprov);
c.     Kejuaraan Catur Tingkat Nasional (Kejurnas);
d.     Turnamen-turnamen Catur Tingkat Nasionai yang memenuhi persyaratan.
e.     Untuk kejuaraan pada a, b, dan c wajib dilaksanakan setiap tahun.

Pasal 36.4
Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan yang beriaku.
Menjadi
Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

BAB VIII
38.1 Setiap atlit memiliki hak untuk mutasi, baik antar pekumpulan/klub, Pengkot/Pengkab dan Pengprov
38.2 Mutasi atlit harus dilakukan secara benar dan sah
38.3 Syarat mutasi atlit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PERCASI
BAB selanjutnya menyesuaikan


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 10.2
(a) telah mempunyai paling sedikit 2(dua) Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI masing-masing yang lengkap dengan pengurus yang telah berfungsi dengan baik:
(b) setiap PengKab/PengKot dimaksud Pasal 10.2 (a) di atas masing-masing telah mempunyai paling sedikit 2 (dua) Pengurus Kecamatan/Perkumpulan/klub atau yang setingkat, masing-masing lengkap dengan pengurusnya yang telah berfungsi dengan baik:
Menjadi
(a) telah mempunyai paling sedikit 3 (Tiga) Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI masing-masing yang lengkap dengan pengurus yang telah berfungsi dengan baik:
(b) setiap PengKab/PengKot dimaksud Pasal 10.2 (a) di atas masing-masing telah mempunyai paling sedikit 3 (Tiga) Pengurus Kecamatan/Perkumpulan/klub atau yang setingkat, masing-masing lengkap dengan pengurusnya yang telah berfungsi dengan baik:

Pasal 50.3
Pengurus    Kecamatan  PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua PERCASI Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi
Menjadi
Pengurus    Kecamatan  PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua PERCASI Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi Ketua Kordinator Olahraga Kedamatan (KOK)

Pasal 52.2
Pengurus Besar PERCASI dapat mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi PERCASI yang telah direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KONI Provinsi yang berwenang.
Menjadi
Pengurus Besar PERCASI tidak mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi PERCASI yang belum direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KONI Provinsi yang berwenang.

Pasal 52.5
Pengurus tingkat  Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang telah dikukuhkan oleh Pengurus Besar, Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota, pelantikannya dapat dilakukan oleh PERCASI Provinsi dan atau Kabupaten/Kota sepanjang mendapat pendelegasian dari PB dan atau Pengurus Provinsi PERCASI atau Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang bersangkutan.
Menjadi
Pengurus tingkat  Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang telah dikukuhkan oleh Pengurus Besar, Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota, pelantikannya dapat dilakukan oleh KONI Provinsi dan atau KONI Kabupaten/Kota sepanjang mendapat pendelegasian dari PB dan atau Pengurus Provinsi PERCASI atau Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang bersangkutan.

Pasal 60.1.d.2
Pimpinan MUNAS terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PB PERCASI. Selama Pimpinan MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 60.1 (d).(1) di atas belum dipilih, untuk sernentara MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib, Acara dan memilih Pimpinan MUNAS
Menjadi
Pimpinan MUNAS terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PB PERCASI dan 2(dua) orang mewakili Pengurus Provinsi PERCASI. Selama Pimpinan MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 60.1 (d).(1) di atas belum dipilih, untuk sernentara MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib, Acara dan memilih Pimpinan MUNAS

Pasal 60.2.d.2
Pimpinan MUSPROV terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dan 2 (dua) orang mewakili PERCASI Provinsi;
Menjadi
Pimpinan MUSPROV terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili Pengurus Provinsi PERCASI  dan 2 (dua) orang mewakili Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI;

Pasal 60.3.a.
1. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan/Pengurus Klub Catur yang sudah menjadi anggota yang ada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota memiliki hak 1 (satu) suara;
2. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan/Pengurus Klub Catur berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota;
Menjadi
1. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan dan Pengurus Klub Catur yang sudah menjadi anggota yang ada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota memiliki hak 1 (satu) suara;
2. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan dan Pengurus Klub Catur berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota;

Pasal 60.3.d.2
Pimpinan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota terdiri atas 3(tiga) orang mewakili PERCASI Kabupaten/Kota dan  2(dua) orang mewakili PERCASI Kecamatan/Klub Catur.
Pasal 62.3.d
Peraturan  KEJURNAS memuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :
(1) Minimal mempertandingkan 8 kelas termasuk Kelas Senior Putera/Puteri, Junior Putera/Puteri menurut Kelompok Umur yang merupakan kelompok wajib untuk dipertandingkan.
(2) Untuk dapat dipertandingkan dalam satu Kelompok Umur, pesertanya harus paling sedikit berjumlah 8.
(3) Setiap kelompok yang dipertandingkan dalam KEJURNAS wajib diikuti oleh 4 (empat) peserta wakil PERCASI Provinsi.
(4) Daerah penyelenggara KEJURNAS dibebaskan dari jatah peserta dan karenanya dapat mengikuti setiap dan seluruh kelompok dan nomor yang dipertandingkan;
Menjadi
Peraturan  KEJURNAS memuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :
(1) Mempertandingkan seluruh kategori dan nomor Terbuka, Senior Putri, dan kelompok Junior yang merupakan kelompok wajib.
(2) Untuk dapat dipertandingkan dalam satu Kelompok Umur, pesertanya harus paling sedikit berjumlah 10 orang.
(3) Setiap kelompok yang dipertandingkan dalam KEJURNAS diikuti minimal oleh 3 (Tiga) Provinsi.
(4) Pengprov yang menjadi penyelenggara KEJURNAS diberikan kouta tambahan 50% peserta dari tiapnomor yang dipertandingkan;





No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP