Powered by Blogger.
"GENS UNA SUMUS" Kita Semua Adalah Saudara.

Wednesday, 15 May 2013

ETIKA BERMAIN CATUR


Etika bermain catur merupakan cara bertindak ketika bermain catur. Ada beberapa etika dalam hal ini yang harus diperhatikan yang telah diatur dalam Peraturan Pertandingan catur FIDE. Hal tersebut diatur dalam pasal 12 dan 13 Peraturan Pertandingan catur FIDE yang mengatur tentang perilaku pemain dan tindakan yang dapat diambil oleh wasit. Pelanggaran terhadap perturan ini dapat dikenakan sanksi langsung ataupun tidaklangsung oleh wasit.
Dalam Pasal 12 diatur mengenai Perilaku Pemain dengan tujuan agar pertndingan berjalan dengan tertib, sebagai berikut :
1.     Para pemain diharapkan tidak berperilaku buruk yang dapat menyebabkan olah raga catur ternoda. Antara kedua pemain jangan sampai terjadi konflik yang melibatkan emosi apalagi fisik, karena permainan catur merupakan permainan terbuka dengan mengandalkan strategi penempatan buah catur pada papan catur. Konflik pribadi antar kedua pemain jangan sampai terjadi ketika pertandingan berlangsung.
2.     Para pemain tidak diperkenankan meninggalkan tempat pertandingan tanpa ijin dari Wasit. Definisi dari tempat pertandingan adalah ruangan main, kamar kecil, ruang refreshing, ruang untuk merokok dan ruang lain yang ditetapkan oleh Wasit. Pemain yang giliran melangkah tidak dperkenankan meninggalkan tempat pertandingan tanpa seijin Wasit. Begitu seorang pemain telah ijin untuk meninggalkan tempat pertandingan, pemain tidak diperkenankan menonton pertandingan lain dalam ruang pertandingan dengan alasan refreshing atau yang lainnya, karena dalam hal ini pemain dianggap seperti penonton lainnya dan dapat mengganggu pemain lainnya.
3. a.Selama permainan berlangsung, para pemain dilarang memanfaatkan catatan-catatan, sumber informasi, petunjuk, atau menganalisa partainya pada papan catur lain
b.Tanpa seijin Wasit para pemain dilarang membawa ponsel (HP) atau alat komunikasi elektonik lain ke dalam ruang pertandingan, tanpa seizin Wasit. Jika ponsel si pemain berbunyi dalam ruang pertandingan selama bermain, pemain itu dinyatakan kalah. Jika lawannya tidak dapat menang dengan rangkaian langkah yang sah hasilnya dapat dinyatakan remis.
c. Merokok diperbolehkan hanya pada tempat yang ditentukan oleh Wasit.
4.     Kertas notasi hanya digunakan untuk mencatat langkah, waktu pada jam, penawaran remis, dan masalah yang berkaitan dengan tuntutan dan data lain yang relevan.
5.     Para pemain yang sudah selesai bertanding, diperlakukan sebagai penonton biasa.
6.     Pemain dilarang mengalihkan perhatian lawan atau mengganggunya dengan cara apapun juga. Ini termasuk tuntutan remis yang tidak beralasn atau tawaran remis yang berulang-ulang. Ekspresi berlebihan dari seorang pemain juga dilarang seperti melangkahkan buah catur sambil berdiri, melatakkan buah catur dengan kasar atau menekan jam catur dengan keras. Demikian juga dengan penawaran remis tidak boleh dilakukan berulang kali dengan tujuan mengganggu kosentrasi lawan.
7.     Pelanggaran terhadap bagian-bagian ketentuan pada Pasal 12.1 sampai 12-6 harus dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 13.4.
8.     Pemain yang terus menerus menolak mematuhi Peraturan Permainan Catur dinyatakan kalah. Angka buat lawannya ditentukan oleh Wasit.
9.     Kalau kedua pemain ternyata bersalah menurut Pasal 12.8, maka kedua pemain dinyatakan kalah.
10.   Dalam kasus Pasal 10.2.d pemain tidak diperkenankan protes atas keputusan Wasit. Seorang pemain dapat mengajukan prates terhadap keputusan wasit jika peraturan menentukan lain.
          Sedangkan Pasal 13 mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh wasit sebagai berikut :
1.     Wasit harus menjaga agar Peraturan Permainan dipatuhi secara ketat.
2.     Wasit harus bertindak yang terbaik demi kepentingan pertandingan. Dia harus memastikan agar suasana pertandingan tetap terpelihara dan para pemain tidak terganggu. Dia harus mengawasi jalannya pertandingan.
3.     Wasit harus memperhatikan jalannya pertandingan, terutama kalau para pemain dalam keadaan krisis waktu, melaksanakan dengan tegas keputusan-keputusan yang telah diambilnya dan menjatuhkan hukuman bilamana perlu.
4.     Wasit dapat menjatuhkan salah satu atau beberapa hukuman sebagai berikut :
a. Peringatan
b. Menambah jatah waktu pikir bagi sang lawan
c. Mengurangi jatah waktu pikir dari si pelanggar
d. Menyatakan permainan kalah
e. Mengurangi perolehan angka yang didapat oleh si pelanggar
f.  Menambah perolehan angka dari sang lawan untuk itu sampai batas maksimum
g. Mengeluarkan pemain dari pertandingan
5.     Wasit dapat menambahkan jatah waktu pikir kepada seorang atau kedua pemain, dalam hal terjadi gangguan eksternal.
6.     Wasit tidak boleh ikut campur dalam permainan kecuali sebagaimana diatur oleh Peraturan Permainan Catur. Dia tidak boleh memberitahukan jumlah langkah yang sudah dijalankan, kecuali dalam pelaksanaan Pasal8.5. ketika sedikitnya seorang pemain sudah kehabisan waktu. Wasit harus menahan diri untuk tidak memberikan informasi kepada pemain bahwa lawannya sudah melangkah.
7.a.  Para penonton dan pemain lain tidak boleh ikut campur dalam partai pemain lain. Jika perlu, Wasit dapat mengusir si pelanggar dari tempat pertandingan.
    b. Siapapun dilarang menggunakan ponsel (HP) di ruang pertandingan dan ruang lainnya yang ditentukan oleh Wasit.

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP