Etika bermain
catur merupakan cara bertindak ketika bermain catur. Ada beberapa etika dalam
hal ini yang harus diperhatikan yang telah diatur dalam Peraturan Pertandingan
catur FIDE. Hal tersebut diatur dalam pasal 12 dan 13 Peraturan Pertandingan
catur FIDE yang mengatur tentang perilaku pemain dan tindakan yang dapat
diambil oleh wasit. Pelanggaran terhadap perturan ini dapat dikenakan sanksi
langsung ataupun tidaklangsung oleh wasit.
Dalam Pasal 12 diatur mengenai Perilaku
Pemain dengan tujuan agar pertndingan berjalan dengan tertib, sebagai berikut :
1. Para
pemain diharapkan tidak berperilaku buruk yang dapat menyebabkan olah raga
catur ternoda. Antara kedua
pemain jangan sampai terjadi konflik yang melibatkan emosi apalagi fisik,
karena permainan catur merupakan permainan terbuka dengan mengandalkan strategi
penempatan buah catur pada papan catur. Konflik pribadi antar kedua pemain
jangan sampai terjadi ketika pertandingan berlangsung.
2. Para
pemain tidak diperkenankan meninggalkan tempat pertandingan tanpa ijin dari
Wasit. Definisi dari tempat pertandingan adalah ruangan main, kamar kecil,
ruang refreshing,
ruang untuk merokok dan ruang lain yang ditetapkan oleh Wasit. Pemain yang
giliran melangkah tidak dperkenankan meninggalkan tempat pertandingan tanpa
seijin Wasit. Begitu seorang pemain telah ijin
untuk meninggalkan tempat pertandingan, pemain tidak diperkenankan menonton
pertandingan lain dalam ruang pertandingan dengan alasan refreshing atau yang
lainnya, karena dalam hal ini pemain dianggap seperti penonton lainnya dan
dapat mengganggu pemain lainnya.
3. a.Selama
permainan berlangsung, para pemain dilarang memanfaatkan catatan-catatan,
sumber informasi, petunjuk, atau menganalisa partainya pada papan catur lain
b.Tanpa
seijin Wasit para pemain dilarang membawa ponsel (HP) atau alat komunikasi
elektonik lain ke dalam ruang pertandingan, tanpa seizin Wasit. Jika ponsel si
pemain berbunyi dalam ruang pertandingan selama bermain, pemain itu dinyatakan
kalah. Jika lawannya tidak dapat menang dengan rangkaian langkah yang sah
hasilnya dapat dinyatakan remis.
c. Merokok diperbolehkan hanya pada tempat yang
ditentukan oleh Wasit.
4. Kertas
notasi hanya digunakan untuk mencatat langkah, waktu pada jam, penawaran remis, dan masalah yang berkaitan dengan tuntutan dan data lain yang relevan.
5. Para
pemain yang sudah selesai bertanding, diperlakukan sebagai penonton biasa.
6. Pemain
dilarang mengalihkan perhatian lawan atau mengganggunya dengan cara apapun
juga. Ini termasuk tuntutan remis yang tidak beralasn atau tawaran remis yang
berulang-ulang. Ekspresi
berlebihan dari seorang pemain juga dilarang seperti melangkahkan buah catur
sambil berdiri, melatakkan buah catur dengan kasar atau menekan jam catur
dengan keras. Demikian juga dengan penawaran remis tidak boleh dilakukan
berulang kali dengan tujuan mengganggu kosentrasi lawan.
7. Pelanggaran
terhadap bagian-bagian ketentuan pada Pasal 12.1 sampai 12-6 harus dikenakan
hukuman sesuai dengan Pasal 13.4.
8. Pemain
yang terus menerus menolak mematuhi Peraturan Permainan Catur dinyatakan kalah.
Angka buat
lawannya ditentukan oleh Wasit.
9. Kalau
kedua pemain ternyata bersalah menurut Pasal 12.8, maka kedua pemain dinyatakan
kalah.
10. Dalam
kasus Pasal 10.2.d pemain tidak diperkenankan protes atas keputusan Wasit.
Seorang pemain dapat mengajukan prates terhadap keputusan wasit jika peraturan
menentukan lain.
Sedangkan
Pasal 13 mengatur tentang apa yang
harus dilakukan oleh wasit sebagai berikut :
1. Wasit
harus menjaga agar Peraturan Permainan dipatuhi secara ketat.
2. Wasit
harus bertindak yang terbaik demi kepentingan pertandingan. Dia harus
memastikan agar suasana pertandingan tetap
terpelihara dan para pemain tidak terganggu. Dia harus mengawasi jalannya
pertandingan.
3. Wasit
harus memperhatikan jalannya pertandingan, terutama kalau para pemain dalam
keadaan krisis waktu, melaksanakan dengan tegas keputusan-keputusan yang telah
diambilnya dan menjatuhkan hukuman bilamana perlu.
4. Wasit
dapat menjatuhkan salah satu atau beberapa hukuman sebagai berikut :
a. Peringatan
b. Menambah
jatah waktu pikir bagi sang lawan
c. Mengurangi
jatah waktu pikir dari si pelanggar
d. Menyatakan
permainan kalah
e. Mengurangi
perolehan angka yang didapat oleh si pelanggar
f. Menambah
perolehan angka dari sang lawan untuk itu sampai batas maksimum
g. Mengeluarkan
pemain dari pertandingan
5. Wasit dapat
menambahkan jatah waktu pikir kepada seorang atau kedua pemain, dalam hal
terjadi gangguan eksternal.
6. Wasit tidak boleh ikut campur dalam permainan kecuali
sebagaimana diatur oleh Peraturan Permainan Catur. Dia tidak boleh
memberitahukan jumlah langkah yang sudah dijalankan, kecuali dalam pelaksanaan
Pasal8.5. ketika sedikitnya seorang pemain sudah kehabisan waktu. Wasit harus
menahan diri untuk tidak memberikan informasi kepada pemain bahwa lawannya
sudah melangkah.
7.a. Para
penonton dan pemain lain tidak boleh ikut campur dalam partai pemain lain. Jika
perlu, Wasit dapat mengusir si pelanggar dari tempat pertandingan.
b. Siapapun
dilarang menggunakan ponsel (HP) di ruang pertandingan dan ruang lainnya yang
ditentukan oleh Wasit.
No comments:
Post a Comment