ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan
untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan
kebutuhan serta perkembangan organisasi.
Pasal 2
Bimbingan. Koordinasi dan Pengawasan
2.1. PERCASI membina dan mengoordinasi setiap dan seluruh kegiatan olahrag catur di
Indonesia dengan merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan olahraga catur
baik di dalam maupun di luar negeri.
2.2. Di dalam rangka menjalankan pembinaan dan pengoordinasian sebagaimana
dimaksud Pasal 2 ayat 1 di atas, PERCASI melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Membimbing dan membantu setiap PERCAS I Provinsi, PERCASI
Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan.
b. Mengambil keputusan dan tindakan mengenai setiap dan segala persoalan
yang tidak dapat diselesaikan oleh PERCASI Provinsi, PERCASI
Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan.
c. Bertindak sebagai coordinator perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
olahraga catur, khususnya kegiatan yang bersifat nasional, regional, dan dunia
d. Memberikan dukungan teknis penyelenggaraan kejuaraan atau turnamen di
daerah-daerah yang pengaturan dan kriterianya dituangkan dalam Peraturan
tersendiri.
e. Mengawasi agar setiap dan seluruh PERCASI Provinsi, dan atau PERCASI
Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan, tidak melakukan kegiatan atau
tindakan yang merugikan kepentingan PERCASI pada khususnya dan
kepentingan olahraga catur pada umumnya.
f. Menyelenggarakan dokumentasi setiap aktivitas olahraga catur dengan sebaik-
baiknya.
g. Mengatur serta mengoordinasikan pembagian tugas dan wewenang antara PB
PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI
Kecamatan.
h. Mengatur dan mengoordinasi hubungan organisasi dan administrasi antara PB
PERCASI dengan setiap dan seluruh anggotanya, baik ditingkat provinsi,
tingkat kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan.
i. Tindakan dan atau kegiatan lainnya sepanjang hal tersebut diperlukan sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan olahraga catur.
Pasal 3
Hubungan Luar Negeri
3.1. PERCASI menjalin hubungan dengan organisasi-organisasi catur tingkat
regional/dunia dan mewakili Indonesia dalam organisasi-organisasi catur tingkat
regional/dunia dimaksud.
Pasal 4
Bantuan Kepada Pemerintah
4.1. PERCASI membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan
umum keolahragaan catur nasional.
4.2. PERCASI menjalin hubungan yang seerat-eratnya dengan semua Instansi/lembaga
pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta, baik di pusat maupun daerah.
BAB II
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 5
Lambang
5.1. Lambang PERCASI yang dirinci pada lampiran A memiliki ukuran perbandingan
sebagai berikut:
a. Diameter lambang = 9.0 Satuan
b. Jarak lambang dengan tulisan GENS UNA SUMUS = 2.0 satuan
c. Panjang tulisan GENS UNA SUMUS = 13 satuan
5.2. Lambang PERCASI digunakan pada berbagai sarana terasuk :
a. Bendera PERCASI, bendera P ERCASI Provinsi, bendera PERCASI
Kabupaten/Kota dan bendera PERCASI Kecamatan
b. Papan Nama PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan
PERCASI Kecamatan
c. Badge PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI
Kecamatan
d. Lencana (Pin) PERCASI, PERCASI Provinsi, P ERCASI Kabupaten/Kota dan
PERCASI Kecamatan
5.3. Penggunaan lambang PERCASI pada bendera PERCASI, bendera PERCASI
Provinsi, bendera PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI kecamatan, diatur dalam
Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.
5.4. Rincian lambang PERCASI untuk papan nama PB PERCASI, PERCASI Provinsi,
PERCASI Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan, diatur seperti tertera pada
lampiran E, lampiran F, dan lampiran G yang merupakan bagian integral dan tidak
terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
5.5. Rincian lambang PERCASI untuk badge sepert i tertera pada lampiran H yang
merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 6
Bendera PERCASI
6.1. Bendera PERCASI dasarnya warna biru muda tanpa batas pinggir dengan ukuran :
a. untuk diluar ruang : panjang 300 cm; lebar 200 cm
b. untuk di dalam ruang : panjang 135 cm; lebar 90 cm
6.2. lambang PERCASI tertera di tengah bendera dengan ukuran (lihat rincian pada
Lampiran B, C, dan D)
6.3. Bendera PERCASI Provinsi, Kbupaten/Kota dan Kecamatan, dicantumkan pada
bagian kiri atas bendera PERCASI dan berdasar warna Provinsi, Kabupaten/Kota
atau Kecamatan masing-masing dengan ukuran seperampat ukuran bendera
PERCASI seperti tersebut pada butir 6.1 (a) dan 6.1. (b)
6.4. Bentuk dan ukuran bendera PERCASI, PERCASI Provinsi, PERCASI
Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan adalah seperti tertera pada lampiran B,
lampiran C, dan lampiran D, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan
dari Anggaran Rumah Tangga ini.
6.5. Dalam hal bendera PERCASI dikibarkan bersama-sama dengan bendera Merah
Putih, bendera PERCASI harus berada di sebelah kanan bendera Merah Putih dilihat
dari sudut pemirsa dengan tinggi tiang 30 cm (diluar ruang) atau 20 cm (di dalam
ruang) di bawah bendera Merah Putih kecuali diatur lain oleh protokoler Negara.
6.6. Dalam hal bendera PERCASI Provinsi, dan bendera PERCASI Kabupaten/Kota
dikibarkan bersama-sama dengan bendera PB PERCASI, bendera Provinsi, bendera
Kabupaten/Kota harus berada di sebelah kanan bendera PB PERCASI dilihat dari
sudut pandang pemirsa dengan tinggi tiang 30 cm (di luar ruang) atau 20 cm (di
dalam ruang) di bawah bendera PERCASI kecuali diatur lain oleh protokoler.
6.7. Dalam hal bendera Pengurus Besar PERCASI Provinsi, bendera PERCASI
Kabupaten/Kota atau bendera PERCASI Kecamatan dikibarkan bersama-sama,
susunan letak bendera diurut dari sebelah kiri berdasarkan abjad nama Provinsi,
nama Kabupaten/Kota dan nama Kecamatan.
6.8. Dalam hal pelaksanaan defile, bendera PB PERCASI akan berada di belakang
bendera Merah Putih di susul oleh bendera PERCASI Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Kecamatan.
Pasal 7
Hak Atas Kekayaan Intelektual Atribut PERCASI
7.1. PERCASI adalah pemegang hak atas kekayaan intelektual lambang PERCASI dan
bendera PERCASI. Setiap penggunaan lambang PERCASI dan bendera PERCASI,
di luar kepentingan langsung PERCASI, harus mendapat izin tertulis dari Pengurus
Besar PERCASI.
7.2. Setiap Organisasi yang berafiliasi pada PERCASI berkewajiban melindungi hak atas
kekayaan intelektual lambang PERCASI dan bendera PERCASI.
7.3. Penggunaan lambang PERCASI dan bendera PERCAS I untuk pembuatan iklan atau
kepentingan mendapat keuntungan, menjadi hak sepenuhnya PERCASI.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
8.1. Anggota PERCA SI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan
8.2. Anggota biasa ialah induk-induk organisasi catur tingkat Provinsi, tingkat
Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
8.3. Anggota Kehormatan terdiri atas para donator dan sponsor t etap PERCASI.
8.4. Yang dimaksud dengan induk organisasi catur ialah organisasi catur yang membina
dan mengoordinasi olahraga catur pada tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota
dan/atau Kecamatan.
8.5. PERCASI hanya mengakui satu induk organisasi catur untuk setiap tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan.
8.6. Organisasi PERCASI pada tingkat Pusat disebut Pengurus Besar disingkat “PB”
8.7. Organisasi PERCASI pada tingkat P rovinsi disebut Pengurus Provinsi PERCASI
disingkat “PengProv”
8.8. Organisasi PERCASI pada tingkat Kabupaten/Kota disebut P engurus Kabupaten
PERCASI /Kota disingkat “PengKab/PengKot”
8.9. Organisasi PERCASI pada tingkat Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan
PERCASI disingkat “PengCam”
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
9.1. Setiap anggota biasa padaa hakekatnya mempunyai hak sebagai berikut :
a. Mengikuti setiap kegiatan PERCASI, termasuk MUSYAWARAH, RAKER,
Penataran, Seminar, dan Kejuaraan PERCASI.
b. Turut serta mengelurkan hak suara dalam setiap kegiatan.
c. Memilih dan dipilih
d. Memint a penjelasan mengenai kebijakan PERCASI
e. Memakai lambang PERCASI.
9.2. Setiap anggotaa kehormatan mempunyai hak seperti anggota biasa sebagaimana
diatur dalam Pasal 9.1. di atas, kecuali hak untuk mengikuti Kejuaraan-Kejuaraan
PERCASI
9.3. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana dirinci dalam
Pasal 9.1. berkewajiban untuk :
a. Tunduk dan patuh kepada setiap dan seluruh Anggaran Dasar/ Anggaran Ruah
Tangga, Keputusan Munas/ Rakernas/ Perturan Organisasi PERCASI, Peraturan
Pengurus Besar PERCASI dan Keputusan Ketua Umum PB PERCASI.
b. Mendukung setiap kegiatan PERCASI, baik kegiatan yang bersifat Nasional,
Regional maupun dunia
c. Membayar iuran anggot a sesuai ketentuan yang berlaku/ diberlakukan oleh
Peraturan Organisasi PERCASI
d. Melaksanakan kegiatannya secara teratur sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
e. Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada PB PERCASI secara teratur.
f. Mengirimkan wakilnya untuk mengikuti Musyawarah, Rapat Kerja, dan kegiatan
lain yang berkaitan dengan upaya pembinaan olahraga catur.
9.4. Setiap anggota biasa wajib melaksanakan Kejuaraan Provinsi, Kejuaraan
Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta
melaporkannya kepada induk organisasi setingkat diatasnya.
9.5. Kejuaraan Nasional adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar yang
diikuti oleh Pengurus Provinsi PERCASI dan anggotanya.
9.6. Kejuaraan Nasional meliputi Kejuaraan Senior, Junior dan Wanita, yang ditentukan
oleh Pengurus Besar dan diikuti oleh seluruh Pengurus P rovinsi PERCASI dan
anggotanya.
Pasal 10
Persyaratan Menjadi Anggota
10.1. Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa, harus dipenuhi setiap dan seluruh
persyaratan keanggotaan sebagai berikut :
a. Organisasi olahraga catur tersebut telah mempunyai Pengurus Tingkat Provinsi
dan/atau Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Organisasi tersebut merupakan satu-satunya organisasi yang membina dan
mengoordinasi olahraga catur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
tempatnya berada.
c. PengProv, PengKab/PengKot, maupun PengCam tersebut telah
menyelenggarakan Kejuaraan Catur di wilayahnya minimal satu kali
d. PengProv, PengKab/PengKot maupun PengCam tersebut telah mendapat
pengakuan dari KONI setempat.
10.2. Yang dimaksud dengan Pengurus Provinsi PERCAS I yang memenuhi persyaratan
adalah sebagai berikut :
a. Telah mempunyai paling sedikit 2 (dua) Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI
masing-masing lengkap dengan pengurus yang telah berfungsi dengan baik.
b. Setiap PengKab/PengKot dimaksud Pasal 10.2. (a) di atas masing-masing telah
mempunyai paling sedikit 2 (dua) Pengurus Kecamatan/Perkumpulan/Klub atau
yang setingkat, masing-masing lengkap dengan pengurusnya yang telah
berfungsi dengan baik.
c. Hal-hal tersebut pada Pasal 10.2 (a) dan (b) di atas harus mendapat konfirmasi
tert ulis dari Pengurus Kabupat en/Kota PERCASI.
d. Untuk dapat diterima menjadi Anggota Kehormatan, seseorang harus sudah
berjasa kepada PERCASI, baik dengan dedikasinya yang tanpa cacat sebagai
pengurus, pemain, wasit, pelatih atau telah memberikan sumbangan sejulah
tert entu dan dikukuhkan oleh Munas/Musda atau Rakernas/Rakerda PERCASI .
Pasal 11
Tata Cara Permohonan Menjadi Anggota
11.1. Organisasi catur yang ingin menjadi anggota, wajib mengajukan surat permohonan
rangkap 3 (tiga) kepada PERCASI sesuai tingkatannya, dilampiri dokumen
sebagaimana dirinci pada Pasal 9 dan Pasal 10.
11.2. Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 11.1 di atas,
PERCASI berkewajiban untuk meneliti dan melakukan verifikasi apakah permohonan
dimaksud serta lampirannya telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila
semua persyaratan sebagaimana dirinci pada Pasal 10 telah dipenuhi, organisasi
catur tersebut ditetapkan menjadi calon anggota. Calon anggota belum memiliki hak
dan kewajiban sebagaimana dirinci pada Pasal 9. Apabila masih ada persyaratan
yang belum dipenuhi, PERCASI dalam wakt u paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung tanggal surat permohonan diterima, wajib memberitahukan kepada
pemohon tentang hal tersebut dan meminta agar pemohon segera melengkapi.
11.3. Surat permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, akan diteruskan oleh
PERCASI kepada Munas/Musda atau Rakernas/Rakerda terdekat.
Pasal 12
Tata Cara Penerimaan Menjadi Anggota
12.1. Munas/Musda atau Rakernas/Rakerda mempertimbangkan permohonan serta
lampirannya dan menilai pertimbangan yang diberikan oleh Pengurus PERCASI.
12.2. Munas/Musda atau Rakenas/Rakerda memut uskan diterima atau tidaknya
permohonan. Apabila permohonan diterima, maka Munas/Musda atau
Rakernas/Rakerda menentukan jenis keanggotaan.
12.3. Keputusan Munas/Musda atau Rakernas/Rakerda tentang diterima atau tidaknya
calon anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12.2 di atas secara resi diberitahukan
oleh Pengurus PERCASI kepada calon anggota bersangkutan paling lambat dalam
waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal keputusan itu diambil, dan
tembusannya diberikan kepada :
a. Seluruh anggota PERCASI
b. Calon anggota bersangkutan
c. Instansi KONI terkait.
Pasal 13
Kehilangan Status Keanggotaan
13.1. Apabila persyaratan keanggotaan sebagaimana di atur dalam Pasal 10 di atas tidak
dipenuhi, Musyawarah atau Rapat Kerja PERCASI memutuskan hilangnya status
keanggotaan.
13.2. Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal 13.1 di atas
mengakibatkan anggota dimaksud kehilangan setiap dan seluruh hak serta
kewajibannya, baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan
kecamatan.
13.3. Untuk mendapatkan kembali status keanggotaannya, berlakulah setiap dan seluruh
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang persyaratan
penerimaan anggota.
13.4. Status keanggotaan berakhir dengan Keputusan Musya warah atau Rapat Kerja yang
diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh Pengurus PERCASI, kecuali
kehilangan keanggotaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12.1 (a), (b) dan (d)
Anggaran Dasar.
13.5. Keputusan mengenai berakhirnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal
13.1 di atas hanya dapat dijatuhkan apabila kepada anggota dimaksud telah
diberikan peringatan tertulis sebelumnya oleh Pengurus PERCASI
Pasal 14
Pemberhentian Sementara Oleh Pengurus Besar PERCASI
14.1. Dalam hal mendesak, Pengurus PERCASI dapat menjatuhkan pemberhentian
sementara terhadap anggotanya dengan terlebih dahulu memberikan surat
peringatan. Pemberhentian sementara tersebut harus dilaporkan kepada
Musyawarah atau Rapat Kerja terdekat untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
14.2. Apabila Pengurus PERCASI berniat melakukan pemberhentian sementara, sebelum
tindakan dijatuhkan harus diberikan kesempat an kepada yang bersangkutan
membela diri di hadapan Musyawarah atau Rapat Kerja terdekat.
14.3. Pemberhentian sementara hanya dapat berjalan paling lama untuk waktu 6 (enam)
bulan, dan apabila tidak oleh Pengurus, ada tindakan lanjutan yang dilakukan
pemberhentian sementara gugur dengan sendirinya.
Pasal 15
Dasar Pemberhentian Sementara
Adapun dasar-dasar pemberhentian sementara adalah sebagai berikut :
15.1. Anggota bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa
ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga PERCASI dan atau
Peraturan Organisasi PERCASI yang berlaku.
15.2. Anggota bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan olahraga
catur nasional di dalam maupun luar negeri.
Pasal 16
Pembelaan Diri Dan Rehabilitasi
16.1. Anggota yang telah diberhentikan sementara oleh Pengurus PERCASI, diberi hak
mengajukan dan melakukan pembelaan diri di hadapat Musyawarah atau Rapat
Kerja P ERCASI yang terdekat. Apabila pembelaan diri yang disampaikan diterima
oleh Rapat, anggota dimaksud direhabilitasi kembali.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 17
Pembagian Tugas Dan Kewajiban Pengurus Besar PERCASI
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan terkoordinasi,
maka diantara Pengurus PB PERCASI secara garis besar diadakan pembagian tugas dan
tanggung jawab, sehingga akan dicapai hasil kerja yang maksimal.
Pasal 18
Tugas Dan Kewajiban Ketua Umum PB PERCASI
18.1. Merupakan pemegang Kekuasaan t ertinggi dala memimpin PB PERCASI
18.2. Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga
catur.
18.3. Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga
catur yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggotanya.
18.4. Bertindak untuk dan atas nama PB PERCASI, dalam berhubungan dengan pihak
ketiga.
18.5. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan MUNAS,
RAKERNAS, Rapat Pleno, dan program kerja yang telah disahkan dapat
dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik.
18.6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepadsa MUNAS.
Pasal 19
Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum I PB PERCASI
19.1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
19.2. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan
19.3. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi, Bidang
Penelitian dan Pengembangan
19.4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
19.5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 20
Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Umum II PB PERCASI
20.1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
20.2. Mewakili Ketua Umum bila berhalangan.
20.3. Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Organisasi, Bidang Hubungan
Luar Negeri dan Bidang Dana.
20.4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
20.5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Pasal 21
Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal PB PERCASI
21.1. Mewakili Ketua umum dan Wakil Ketua Umum apabila berhalangan. Mengoordinasi
dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat Jenderal.
21.2. Mengoordinasi dan bertanggung jawab atas semua kegiatan administrasi di
lingkungan PB. PERCASI.Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Dana.
Bidang Media dn Promosi dan Staf Khusus.
21.3. Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional bidang-
bidang dan komisi di lingkungan PB PERCASI.
21.4. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan, personil, pembinaan material,
perlengkapan dn kegiatan pembinaan kerumah tanggaan PB PERCASI.
21.5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus PB
PERCASI.Mengoordinasi penyusunan laporan Sekretariat Jenderal secara periodik.
21.6. Mengoordinasi persiapan dan penyelenggaraan setiap MUNAS, RAKERNAS, dan
Rapat-rapat lain yang dilaksanakan Panitia Pelaksana. Menjadi pendamping dan
narasumberpada setiap MUNAS, RAKERNAS dan rapat-rapat lain.
21.7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
21.8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 22
Tugas Dan Kewajiban Wakil Sekretaris Jenderal PB PE RCASI
22.1. Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan. Membantu Sekretaris Jenderal
dalam melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan kegiatan didasarkan pada
pembagian tugas oleh Sekretaris Jenderal, yaitu :
a. Menyusun rencana program kerja Sekretariat Jenderal secara periodic.
b. Membantu Sekretaris Jenderal dla upaya pembinaan personil, material, dan
dukungan fasilitas
c. Menyusun laporan Sekretariat Jenderal secara periodic.
e. Mengoordinasi tugas dan dukungan kepada setiap Bidang dan Komisi.
f. Mengoordinasi dan meningkatkan kerja sama dengan setiap anggota dan
PERCASI Provinsi. Mempersiapkan dan membawahi/mengetuai Panitia
Pelaksana set iap MUNAS, RAKE RNAS dan Rapat pleno, sesuai jadwal dan
ketentuan yang berlaku.
g. Menjadi narasumber dalam setiap kegiatan MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat-
rapat lain.
h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
Tugas dan Kewajiban Bendahara PB PERCASI
23.1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan
keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku. Menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja PERCASI bekerja sama dengan Bidang Dana.
23.2. Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
23.3. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap MUNAS, RAKERNAS. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 24
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Organisasi PB PERCASI.
24.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi. Mengoordinasi penyusunan
rancangan program kerja PERCASI dalam Bidang Organisasi.
24.2. Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum dalam Bidang Organisasi.
Mengoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan
organisasi anggota dan PERCASI Provinsi.
24.3. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Organisasi pada setiap MUNAS,
RAKERNAS, dan Rapat anggota.
24.4. Memberikan pengarahan di Bidang Organisasi dalam setiap MUNAS dan MUS PROV
yang dilaksanakan oleh PERCASI Provinsi.
24.5. Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Organisasi secara periodik. Dalam
melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Umum
24.6. Memberi dan menerima saran dalam penerbitan organisai.
24.7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum.
Pasal 25
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Pembinaan Prestasi PB PERCASI
25.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Prestasi. Mengoordinasi
pelaksanaan program kerja PB PERCASI dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
25.2. Mengoordinasi setiap pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Pembinaan prestasi
dalam rangka kegiatan olahraga catur tingkat nasional dan internasional.
25.3. Mengoordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota
PERCASI dalam bidang pembinaan prestasi.
25.4. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap
MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat Pleno.
25.5. Memberikan pengarahan di bidang pembinaan prestasi dalam setiap Kejuaraan
Provinsi yang dilaksanakan oleh PERCASI Provinsi atau Kejuaraan Nasional yang
dilaksanakan oleh anggota.
25.6 Berkoordinasi dengan bidang terkait untuk pengiriman atlit
25.6 Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada Wakil
Ketua Umum...
Pasal 26
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PB PERCASI
26.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Hubungan Luar Negeri.
26.2. Mengoordinasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan Luar Negeri.
26.3. Mengadakan koordinasi dan memelihara hubungan baik dengan induk organisasi
catur nasional Negara lain dan organisasi catur regional/dunia
26.4. Mengusahakan bantuan teknis dari Negara atau organisasi keolahragaan
regional/dunia.
26.5. Mengoordinasikan penyusunan rancangan program kerja PERCASI dalam Bidang
Hubungan Luar Negeri.
26.6. Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Hubungan Luar Negeri secara periodic.
26.7 Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang hubungan Luar Negeri pada setiap
MUNAS,RAKERNAS dan rapat-rapat lain.
26.8 Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Umum II
Pasal 27
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan PB PERCASI
27.1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan.
27.2. Mengoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI dalam Bidang
Penelitian dan Pengembangan.
27.3. Mengoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Penelitian dan Pengembangan.
Mengoordinasi setiap kegiatan anggota PERCA SI Provinsi dalam Bidang Penelitian
dan Pengembangan.
27.4. Mengoordinasi kegiatan Komisi Catur di Sekolah serta Komisi Pelatihan dan
Penataran.
27.5. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan pada
setiap MUNAS, RAKERNAS, dan Rapat-rapat lain.
27.6. Mengoordinasi penyusunan laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan secara
periodik.
27.7. Merencanakan, menyusun, dan mengoperasikan database olahraga catur nasional.
Dlam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Umum
27.8. Menyusun mekanisme kriteria pencalonan pengiriman atlit ke turnamen internasional
dan penetapan Tim Nasional;
27.9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Pasal 28
Ketua Bidang Dana dan Usaha.
28.i A
lokasi dana untuk kegiatan di dalam negeri;
28.1. Membantu Ketua Umum dalam bidang penggalian dana dengan melakukan usaha-
usaha yang sah. Mengoordinasikan acara-acara dalam arti kata seluas-luasnya
dalam rangka rencana penghimpunan dana. Mengadakan koordinasi dengan
Bendahara dalam menyusun anggaran dan pendapatan PB PERCASI.
28.2. Bertanggung jawab dalam menyusun laporan Bidang Dana dan Usaha.
28.3. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Dana dan Usaha pada setiap
MUNAS,RAKERNAS, dan Rapat Pleno.
28.4. Mengoordinasi penyusunan program kerja dan laporan Bidang Dana dan Usaha
secara periodik.
28.5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 29
Komisi
29.1. Komisi merupakan bagian dari Pengurus yang membantu bidang-bidang dalam
melaksanakan tugasnya.
29.2. PB PERCASI dapat mempunyai beberapa Komisi sebagai berikut :
a. Komisi Media dan Promosi
b. Komisi Pertandingan dan Liga
c Komisi Catur di Sekolah
d. Komisi Kualifikasi dan Rating.
e. Komisi Peraturan dan Perwasitan
f. Komisi Pelatihan dan Penataran
g. Komisi Disiplin
Pasal 30
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Pertandingan dan Liga PB PERCASI.
30.1. Membantu Ketua Bidang Pembinaan Prestasi dalam Pertandingan dan Liga PB
PERCASI.
30.2. Mengoordinasikan penyusunan program kerja PERCASI mengenai Pertandingan dan
Liga.
30.3. Mengadakan koordinasi dengan Bidang Pembinaan Prestasi dalam menyusun
rencana.
30.4. Bertanggung jawab untuk menyusun laporan Bidang Pertandingan dan Liga.
30.5. Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Pertandingan dan Liga pada setiap
MUNAS, RAKERNAS dan Rapat-rapat lain.
30.6. Mengoordinasi penyusunan program kerja dan laporan Komisi Perandingan dan Liga
secara periodik.
30.7. Dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Ketua Bidang Pembinaan
Prestasi.
30.8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Bidang Pembinaan
Prestasi.
Pasal 31
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Media dan Promosi PB PE RCASI
31.1. Membantu Ketua Umum dalam mempromosikan dan memasyarakatkan catur’.
31.2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan program kerja PB PERCASI dalam
mempromosikan.
31.3. Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum dalam bidang promosi.
31.4. Mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan promosi anggota
(Pengprov, Pengkab/Pengko, Percam, Klub).
31.5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
31.6. Bertindak sebagai narasumber dalam mempromosikan pada setiap kegiatan PB
PERCASI;
31.7. Dalam melaksanakan tugasnya harus berkoordinasi dan bertanggungjawab pada
Wakil Ketua Umum ....
Pasal 32
Pasal 32
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang Humas
1.
Membantu Ketua UmumWakil Ketua…. dalam bidang media
2.
Mengkoo rdinasikan penyusunan rancangan program kerja PB PERC ASI
dalam bidang media
3.
Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum/Wakil Ketua …..dalam
bid ang media.
4.
Mengkoo rdinasikan semua kegi atan yang berkaitan dengan medi a
5.
Bertindak sebgai nara sumber dal am kegiatan-kegiatan yang dilakukan
PB PERCAS I berkaitan dengan media
6.
Mengkoo rdinasikan pelaksan aan tugas sehari -h ari dan menyiapkan Pusat
S istem Informasi Ol ahraga Catur
Dalam melaksanakan tugasnya berkoordi nasi dan bertan ggung jawab
7.
k epada Ketua Umum/Wakil Ketua
….
Tugas dan Kewajiban Komisi Catur di Sekolah
32.1. Melakukan penelitian dan pembakuan metode kepelatihan olahraga catur di sekolah.
Melakukan penelitian dan pembakuan metode perencaan, pembangunan dan
pemeliharaan prasarana dan sarana olahraga catur.
32.2. Melakukan penelitian dan pebakuan metode kedokteran olahraga catur, sports
psychology, sport nutrition, sport medicine dan lainnya.
32.3. Menyelenggarakan penelitian olahraga (fisik olahragawan, peralatan, perlengkapan
olahraga dan lainnya)
32.4. Mengoordinasi dan mendayagunakan para ahli untuk peningkatan prestasi olahraga
catur dikalangan pelajar.
32.5. Memberikan bimbingan kepelatihan olahraga catur terhadap guru-guru sekolah.
32.6. Dalam pelaksanakan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh Ketua Bidang
Penelitian dan Pengembangan.
32.7. Memberi pendapat/rekomendasi mengenai setiap permasalahan yang menyangkut
Catur di Sekolah.
32.8. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung ja wab kepada Ketua Bidang Penelitian
dan Pengembangan.
32.9. Bekerjasama dengan instansi terkait (Kemendiknas) dalam menyelenggarakan
pertandingan catur Nasional dan Int ernasional
Pasal 33
Tugas dan Kewajiban Komisi Kualifikasi dan Rating
33.1. Memantau serta mepelajari Ketentuan dan Peraturan FIDE mengenai perolehan
Gelar master serta tingkatannya.
33.2. Merekomendasikan perbaikan untuk ketentuan dan Peraturan mengenai perolehan
gelar Master serta tingkatannya.
33.3. Menyusunan rating nasional setiap 6 bulan sekali (Januari dan Juli)
33.4. Merekomendasikan nama-nama pemain yang sudah berhak memperoleh gelar.
33.5. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada K etua Bidang Peraturan
dan perwasitan’
Pasal 34
Tugas dan Kewajiban Bidang Peraturan dan Perwasitan
34.1 Memantau serta memperhatikan Wasit-wasit yang siap ditugaskan dalam turnamen-
turnamen.
34.2 Merekomendasikan Wasit-wasit yang akan ditugaskan dalam turnamen-turnamen.
34.3 Meninjau dan mengevaluasi tempat Kejurnas dan PON yang berkaitan dengan
persiapan pertandingant
34.4 Memantau serta memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para wasit.
34.5 Merekomendasikan honor Wasit dalam setiap turnamen.
34.6 Membuat Peraturan pertandingan yang diperlukan untuk suatu turnamen.
34.7 Membuat dan menyusun materi untuk penataran wasit.
34.8 Bertindak sebagai instruktur penataran wasit.
34.9 Mempelajari dan merekomendasikan perbaikan Ketentuan serta Peraturan perolehan
Gelar wasit serta tingkatannya.
34.10 Merekomendasikan nama-nama wasit yang sudah berhak mendapatkan gelar;
34.11 Mengevaluasi dan merekomendasikan tingkat kualifikasi wasit;
34.12 Secara berkala memberi laporan dan bertanggung jawab kepada Wakil ketua
Umum...
Pasal 35
Tugas dan Kewajiban Komisi Disiplin
35.1. Membuat Peraturan-peraturan tentang f air-flay, disiplin/etika bagi para pecatur, wasit,
pelatih dan panitia.
35.2. Menerima laporan dari Wasit, Inspektur Pertandingan, Panitia dan Pecatur mengenai
masalah yang timbul dalam suatu pertandingan, serta memproses dan menindak
lanjuti laporan tersebut.
35.3. Mengajukan usulan sanksi kepada Dewan Kehormatan Pecatur bagi atlet, wasit,
pelatih atau Panitia yang melanggar ketentuan serta melaporkannya kepada PB
PERCASI.
35.4. Komisi disiplin bertugas mengawasi jalannya suatu pertandingan, serta memberikan
rekomendasi tentang pertandingan dimaksud.
Pasal 36
Tugas dan Kewajiban Bidang Kepel atihan
36.1. Menyiapkan rencana program penataran pelatih.
36.2. Melaksanakan penataran pelatih, dan personil pendukung olahraga catur lainnya
dengan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan peralatan terbaru.
36.3. Menyusun criteria, klasif ikasi, dan standardrsasi pelatih nasional.
36.4. Memberikan tanda kecakapan (sertifikasi) pelatih nasional. Menginventaris seluruh
pelatih nasional cabang olahraga catur.
36.5. Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasikan oleh dan bertanggung
jawab kepada Wakil Ketua Umum... ..
36.6. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam menyusun rencana kepelatihan
36.7. Melakukan penataan penjenjangan pelatih
Pasal 37
Tugas dan Kewajiban Staf Khusus
37.1. Staf Khusus dibentuk untuk tugas-tugas khusus yang diperlukan oleh PB PERCASI.
37.2. Dalam melaksanakan tugasnya, menerima instruksi dari Ketua Umum, Sekjen atau
Wakil-wakil Ketua Umum.
37.3. Membantu Panitia suatu event yang berkaitan dengan para pemain.
Pasal 38
Tugas dan Kewajiban dewan Pengawas Keuangan PB PERCASI
38.1. Membantu Ketua Umum PB PERCASI dalam pemeriksaan semua kegiatan
keuangan PB PERCASI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh Pengurus PB
PERCASI atau program-program yang pendanaannya dibiayai PB PERCASI.
38.2. Dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Keuangan PB PERCASI harus
mangacu kepada pedoman kerja Internal Audit (Audi Charter)
38.3. Secara periodik melakukan pemeriksaan keuangan PB PERCASI dan melaporkan ke
Ketua Umum PB PERCASI, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan.
Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepad Ketua Umum PB PERCASI
mengenai segala sesuatui yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
38.4. Keanggotaan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI terdir atas paling sedikit 3
(tiga) orang, yang pengisiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Umum.
38.5. Dewan Pengawas Keuangan PB PERCASI bertanggung jawab langsung kepada
Ketua Umum PB PERCASI.
Pasal 39
Susunan, Mekanisme Kerja, Jalur Pertanggung Jawaban
39.1. Susunan, mekanisme kerja, jalur pertanggung jawaban, dan sebagainya, mengenai
Komisi, diatur berdasarkan Peraturan Organisasi PERCAS I.
39.2. Ketua Umum dapat memberikan tugas khusus kepada Komisi berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Umum.
Pasal 40
Komisi di Tingkat Provi nsi, Kabupaten/Kota sampai Kecamatan
40.1. Tata cara pengangkatan dan jumlah personalia komisi di tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota sAmpai Kecamatan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
antara para anggota Komisi, diatur oleh Pengurus Provinsi PERCASI, Pengurus
Kabupeten/Kota PERCAS I sampai Pengurus Kecamatan PERCASI, berpedoman
pada ketentuan yang berlaku/diberlakukan di tingkat Pengurus Besar, dan
disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.
Pasal 41
Kriteria Pengurus PERCASI
41.1. Kriteria Umum
a. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk
mengelola organisasi
b. Mampu menjadi pengayom semua unsure masyarakat catur.
41.2.
Ketua Umum
a. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga catur
b. Mempunyai kepemimpinan olahraga caatur yang handal
c. Mampu mempersatukan semua potensi olahraga catur di Pusat maupun
Provinsi/Kabupaten/Kota
d. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan dan instansi terkait untuk
menunjang pembinaan olahraga catur
e. Mampu menggalang kerja sama dengan badan keolahragaan catur tingkat
regional dan dunia
f. Mampu menggalang dana untuk mengoptimalkan pembinaan olahraga catur
41.3. Wakil Ketua Umum
a. Mampu bekerja sama dengan Ketua Umum
b.
b. Mampu menjabarkan garis kebijakan Ketua Umum
c. Mampu mengoordinasi bidang-bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
41.4. Sekretaris Jenderal dan W akil Sekretaris Jenderal
a. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan komunikasi baik tingkat nasional,
regional maupun dunia.
b. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan berkoordinasi dalam membina system
organisasi dan administrasi olahraga catur
c. Mampu menjabarkan rencana dan perintah menjadi keputusan Pengurus
41.5. Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang
a. Mempunyai visi, pengetahuan, dan kemampuan manajemen khususnya
manajemen olahraga catur.
b. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk pengembangan dan
pembinaan olahraga catur.
c. Mempunyai visi yang luas tentang olahraga catur, organisasi, dan administrasi
olahraga
d. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan komunikasi, baik tingkat nasional,
regional maupun dunia
e. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan koordinasi dalam membina syst em
organisasi dan administrasi olahraga
f. Mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus mengenai bidang yang
ditanganinya.
g. Mampu menggalang kerja sama dengan anggota PERCASI Provinsi, Organisasi
Catur Negara lain dan organisasi catur tingkat regional/dunia
h. Mampu bekerja sama dengan Ketua Umum dan unsure Pengurus lainnya
41.6. Bendahara
a. Mempunyai visi, pengetahuan, dan kemampuan manajemen khususnya
manajemen olahraga catur.
b. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk pengembangan dan
pembinaan olahraga catur
c. Mempunyai visi yang luas tentang olahraga catur, organisasi, dan administrasi
olahraga catur
d. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan komunikasi, baik tingkat nasional,
regional maupun dunia
e. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan koordinasi dalam membina syst em
organisasi dan administrasi olahraga catur.
f. Mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus mengenai bidang yang
ditanganinya.
g. Mampu menggalang kerjasama dengan anggota PERCASI Provinsi organisasi
catur Negara lain, dan organisasi catur regional/dunia
h. Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsure pengurus lainnya.
41.7. Ketua Komisi dan Anggota
a. Mempunyai visi, pengetahuan, dan kemampuan manajemen, khususnya
manajemen olahraga catur
b. Mempunyai komitmen dan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya
c. Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsur pengurus lainnya
d. Mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus mengenai bidang yang
ditanganinya.
Pasal 42
Peraturan Pelengkap dan Pengisian Jabatan
42.1. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembagian tugas dan tanggung
jawab Pengurus PB PERCASI termasuk Komisi, akan diatur berdasarkan Peraturan
Organisasi PB PERCASI dengan ketentuan, peraturan tersebut tidak boleh
bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga.
42.2. Bila dalam pelaksanaan keputusan MUNAS, RAKERNAS atau Rapat Pleno
ditemukan anggota PB PERCASI yang menurut penilaian PB PERCASI tidak dapat
memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya, Ketua Umum PB
PERCASI mempunyai kewenangan untuk mengganti yang bersangkutan dengan
Surat Keputusan Ketua Umum PB PERCASI. Penggantian tersebut dilaporkan PB
PERCASI kepada RAKERNAS terdekat.
42.3. Bila terjadi kekosongan jabatan dalam susunan PB PERCASI oleh sebab apapun,
pengisiannya dilakukan oleh Ketua Umum PB PERCASI dengan Surat Keputusan
Ketua Umum PB PERCASI, dan selanjutnya wajib dilaporkan kepada RAKERNAS
terdekat.
Pasal 43
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Besar
43.1. Pengurus B esar PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum KONI PUSAT
di tempat kedudukan KONI PUSAT atau di tempat lain yang ditentukan kemudian,
dengan tata cara yang diatur berdasarkan peraturan Pengurus KONI PUSAT.
Pasal 44
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Provinsi PERCASI/Kabupaten/Kota
44.1. Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Provinsi PERCASI/ PERCASI
Kabupaten/Kota dan PERCASI Kecamatan. Pengurus Provinsi PERCASI dikukuhkan
dan dilantik oleh Ketua Umum PB PERCASI berdasarkan Keputusan Ketua Umum
PB PERCASI.
44.2. Pengurus Kebupaten/Kota PERCASI bersangkutan, berdasakan Keputusan Ketua
Umum PERCASI Provinsi.
44.3. Pengurus Kecamatan PERCASI dikukuhkan dan dilantik oleh Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI yang membawahi pengurus Kecamatan PERCASI
bersangkutan, berdasarkan Keputusan Ketua PERCASI kabupaten/kota.
Pasal 45
Sanksi Organisasi Terhadap PERCASI P rovinsi.
45.1. Pengurus Provinsi PERCASI yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam)
bulan, atau belum dikukuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 di atas kehilangan
haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan
PERCASI antara lain MUNAS, RAKERNAS, dan KE JURNAS.
45.2. Pengurus Besar PERCASI dapat mengukuhkan susunan Pengurus Provinsi
PERCASI yang telah direkomendasikan tertulis oleh Pengurus KONI Provinsi yang
berwenang.
45.3. Pengurus Provinsi PERCASI dapat mengukuhkan susunan pengurus tingkat
Kabupaten/Kota yang berwenang. Pengurus kabupaten/Kota PERCASI dapat
mengukuhkan susunan pengurus tingkat Kecamatan yang telah direkomendasikan
tertulis oleh Pengurus KONI Kecamatan yang berwenang.
45.4. Pengurus tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang telah dikukuhkan
oleh Pengurus Besar, Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kabupaten
PERCASI/Kota, pelantikannya dapat dilakukan oleh PE RCASI Provinsi dan atau
Kabupaten/Kota sepanjang mendapat pendelegasian dari PB dan atau Pengurus
Provinsi PERCASI atau Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang bersangkutan.
Pasal 46
Sanksi Organisasi terhadap Pengurus kabupaten/Kota PERCASI dan atau Kecamatan.
46.1. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI maupun Kecamatan yang masa bhaktinya telah
berakhir lebih dari 6 (enam) bulan, atau belum dikukuhkan sesuai ketentuan Pasal 44
di atas, kehilangan haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan
seluruh kegiatan PERCA SI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, ant ara lain:
Musyawarah, Rapat Kerja dan kejuaraan-kejuaraan.
Pasal 47
Dewan Penyantun PB PERCASI
47.1. Anggota Dewan Penyantun PB PERCASI terdiri atas :
a. Menteri-menteri yang membidangi kegiatan yang secara langsung tau tidak
langsung bersentuhan dengan olahraga catur.
b. Tokoh-tokoh masyarakat yang punya kepedulian besar terhadap olahraga catur.
c. Para sponsor olahraga catur yang menaruh perhatian serta bersedia menyantuni
kegiatan olahraga catur.
47.2. Masa bhakti anggota Dewan Penyantun PB PERCASI yang dipilih dan diangkat oleh
dan dalam MUNAS PERCASI adalah 4 (empat) tahun yaitu bersamaan dengan masa
bhakti PB PERCASI, dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti berikutnya.
47.3. Sekretaris Jenderal PB PERCASI karena jabatannya (ex-officio) menjadi Sekretaris
Dewan Penyantun. Ketua Umum, dibantu Wakil Ketua Umum dan Sekretaris
jenderal, mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun PB
PERCASI.
47.4. Tugas dan Wwenang Dewan Penyantun PB PERCASI adalah :
a. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan PB
PERCASI.
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus PB PERCASI, baik
dimunta maupun tidak.
c. Membantu, memelihara, dan mengembangkan hubungan baik antara
masyarakat, pemerintah, dan Negara sahabat dengan PB PERCASI.
47.5. Dalam melaksanakan tugas dan ke wajibannya, Dewan Penyantun secara berkala
mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan PB PERCASI.
47.6. Dewan Penyantun wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan
oleh PB PERCASI misalnya MUNAS, RAKERNAS dan KEJURNAS.
Pasal 48
Dewan Penyantun PERCASI Provinsi
48.1. Anggota Dewan Penyantun PERCAS I Provinsi berjumlah paling banyak 7 (tujuh)
orang yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam MUSPROV, yang terdiri atas
seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan paling banyak 5 (lima) orang anggotanya.
Sekretaris Umum PERCASI Provinsi karena jabatannya (ex-officio) menjadi
Sekretaris Dewan Penyantun P rovinsi. Ketua dibantu oleh Wakil Ketua dan
Sekretaris mengoordinasi segala tugas dan wewenang Dewan Penyantun PERCASI
Provinsi.
48.2. Masa bhakti Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun, yaitu bersamaan dengan
masa bhakti Pengurus Provinsi PERCASI dan anggotanya dapat dipilih kembali
untuk masa bhakti berikutnya. Tugas dan Wewenang Dewan Penyantun PERCASI
Provinsi adalah sebagai berikut.
a. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan
PERCASI Provinsi.
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Provinsi PERCASI, baik
diminta maupun tidak.
c. Membantu, memelihara dn mengembangkan hubungan baik anatar masyarakat
catur dan Pemerintah Provinsi dan PERCASI Provinsi.
48.3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun PERCASI Provinsi
secara berkala mengadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pengurus
Provinsi PERCASI.
48.4. Dewan Penyantun PERCASI Provinsi wajib diundang dalam setiap kegiatan resmi
yang diselenggarakan oleh PERCASI Provinsi, misalnya MUSPROV, RakerProv, dan
Kejuaraan-kejuaraan Provinsi.
Pasal 49
Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota
49.1. Anggota Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/K ota berjulah paling banyak 5
(lima) orang yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musyawarah PERCASI
Kabupaten/ Musyawarah PE RCASI Kota, yang terdiri atas seorang Ketua, seorang
Wakil Ketua, dan paling banyak 3 (tiga) orang anggotanya.
49.2. Sekretaris PERCASI Kabupaten/Kota karena jabatannya (ex-officio) menjadi
Sekretaris Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota. Ketua, dibantu Wakil Ketua
dan Sekretaris, mengoordinasi segala tugas dan we wenang Dewan Penyantun
PERCASI Kabupaten/Kota.
49.3. Masa bhakti Dewan Penyantun adalah 4 (emapt) tahun, yaitu bersamaan dengan
masa bhakti Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota, dan anggotanya dapat dipilih
kembali untuk masa bhakti berikutnya.
49.4. Tugas dan wewenang Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota adalah sebagai
berikut
a. Memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja dan keuangan
PERCASI Kabupaten/Kota.
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Kabupaten
PERCASI/Kota, baik diminta maupun tidak.
c. Membantu, memelihara dan mengembangkan hubungan baik antara masyarakat
dan pemerintah Kabupaten/Kota dengan PERCASI Kabupaten/Kota.
49.5. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Penyantun PERCASI
Kabupaten/Kota secara berkala megadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan
Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI.
49.6. Dewan Penyantun PERCASI Kabupaten/Kota wajib diundang dalam setiap kegiatan
resmi yang diselenggarakan oleh PERCASI Kabupaten/Kota, misalnya Musyawarah
PERCASI Kabupaten/Kota, Rapat Kerja PERCASI Kabupaten/Kota, dan Kejuaraan
Kabupaten/Kota.
Pasal 50
Dewan Kehormatan PB PERCAS I.
50.1. Dewan Kehormatan PB PERCASI mempunyai anggota yang tidak dibatasi jumahnya,
yang terdir atas mantan Ketua Umum PB PERCASI, anggota pengurus atau anggota
kehormatan FIDE (Federation Interationale Des Echecs) dn tokoh olahraga catur
nasional yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi pengembangan
dan pembinaan olahraga carut nasional.
50.2. Keanggotaan Dewan Kehormatan PB PERCASI bersifat bersifat penghargaan dan
penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam MUNAS.
50.3. Keanggotaan Dewan Kehormatan berlaku untuk seumur hidup. Anggota Dewan
Kehormatan PB PERCASI wajib diundang dalam setiap kegia tan yang
diselenggarakan oleh PB PERCASI, misalnya MUNAS, RAKENAS dan KEJURNAS.
Fungsi dan tugas Dewan kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasrkan kaeputusan
Ketua Umum PB PERCASI.
Pasal 51
Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi
51.1. Dewan Kehormatan PERCASI P rovinsi mempunyai anggota yang tidak dibatasi
jumlahnya, yang terdiri atas para mantan Ketua Umum PE RCASI Provinsi dan Tokoh
Olahraga Catur Provinsi yang telah mengabdi dan berjasa secara luar biasa bagi
pengembangan dan pembinaan olahraga catur Provinsi.
51.2. Keanggotaan Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi bersifat penghargaan dan
penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musyawarah Provinsi.
51.3. Keanggotaan Dewan Kehormatan PERCASI Provinsi, berlaku untuk seumur hidup.
51.4. Anggota Dewan Kehormatan PE RCASI Provinsi wajib diundang dalam setiap
kegiatan yang diselenggarakan oleh PERCASI Provinsi misalnya MUSPROV
RAKERPROV dan KEJURPROV.
51.5. Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan
Ketua Umum PE RCASI Provinsi.
Pasal 52
Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota
52.1. Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota mempunyai anggota yang tidak
dibatasi jumlahnya, yang terdiri atas para mantan Ketua PE RCASI Kabupaten/Kota,
dan tokoh olahraga catur Kabupaten/Kota yang telah mengabdi dan berjasa secara
luar biasa bagi pengembangan dan pembinaan olahraga catur Kabupaten/Kota.
52.2. Keanggotaan Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota, bersifat penghargaan
dan penghormatan yang dipilih dan diangkat oleh dan di dalam Musyawarah
PERCASI Kabupaten/Kota. Keanggotaan.
52.3. Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota berlaku untuk seumur hidup.
52.4. Anggota Dewan Kehormatan PERCASI Kabupaten/Kota wajib diundang dalam setiap
kegiatan yang diselenggarakan oleh PERCASI kabupaten/Kota. Misalnya
MUSYAWARAH PERCASI Kabupa ten/Kota, RAPAT KERJA PERCASI
Kabupaten/Kota dan KEJUARA AN Kabupaten/Kota.
52.5. Fungsi dan tugas Dewan Kehormatan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keputusan
Ketua PERCASI Kabupaten/Kota.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 53
Musyawarah
53.1.
Musyawarah Nasional (MUNAS) PERCASI
a. Hak Suara dan Jumlah Utusan
1. Setiap Pengurus Provinsi PERCASI berhak mengeluarkan 1 (satu) suara di
dalam MUNAS.
2. Setiap PERCASI Provinsi berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk
setiap MUNAS.
3. Setiap anggota Pengurus Besar dan Pengurus Provinsi PERCASI yang
terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara serta peninjau yang
diundang tidak mempunyai hak suara.
4. Setiap Instansi atau Organisasi catur yang mendapatkan undangan berhak
mengirimkan 1 (satu) orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak
suara maupun hak berbicara.
5. Pengurus PB PERCASI tidak mempunyai hak suara di dalam MUNAS.
b. Tempat dan Pemberitahuan
1. MUNAS diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI atau tempat lain di
Indonesia yang diputuskan oleh Pengurus PB PERCASI.
2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang MUNAS
dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus
Besar dari anggota dan Pengurus Provinsi PERCASI yang berhak untuk
mengikuti MUNAS dimaksud, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari
kalender sebelum MUNA S itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan
tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam. Dan tempat
penyelenggaraan MUNAS dan diuraikan dengan singkat acara yang akan
dibicarakan.
3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan
diputuskan di dalam MUNAS yang akan diselenggarakan, wajib dikirimkan
oleh Pengurus PB PE RCASI dan atau Panitia Pelaksana MUNAS yang
ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta MUNAS yang berhak
sebagaimana dimaksud Pasal 53.1 (a) di atas, sekurang kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender sebelum MUNAS diselenggarakan.
c. Kuorum
1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 53.1 (b) di atas telah
dipenuhi, maka MUNAS adalah sah dan dapat memutuskan semua hal yang
dibicarakan, bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang-
kurangnya setengah tambah satu dari jumlah PERCASI Provinsi.
2. Apabila pada saat berlangsungnya MUNAS ternyata kuorum sebagaimana
Pasal 53.1 (c). (1) di atas tidak dipenuhi, MUNAS ditunda untuk waktu paling
lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang
belum hadir mengikuti MUNAS, apabila setelah penundaan ternyata kuorum
belum juga dipenuhi, MUNAS dinyatakan sah dan dilanjut kan, serta dapat
mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.
d. Pimpinan
1. MUNAS dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh Peserta MUNAS,
yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua
dan seorang Sekretaris.
2. Pimpinan MUNAS terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili PB . Selama Pimpinan
MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 53.1 (d).(1) di atas belum dipilih, untuk
sementara MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI yang bertugas
untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib, Acara dan memilih Pimpinan
MUNAS.
e. Putusan
1. Setiap putusan yang diambil di dalam MUNAS dilakukan melalui Musyawarah
untuk mencapai muf akat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai
muf akat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah
bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah.
2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan
tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang
menyangkut diri orang dan untuk hal lain ditolak.
53.2.
Musyawarah Provinsi (MUSPROV) PERCASI
a. Hak Suara dan Jumlah Utusan
1. Setiap Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerja
PERCASI Provinsi Penyelenggara MUSPROV berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara.
2. Setiap Pengurus PERCASI kabupaten/Kota berhak mengirimkan sebanyak
banyaknya 2 (dua) orang utusan untuk setiap MUSPROV.
3. Setiap peninjau yang diundang dari organisasi catur yang belum menjadi
anggota PERCASI Provinsi dapat mengirimkan 1 (satu) orang dan tidak
memiliki hak suara.
4. Pengurus Provinsi PERCASI tidak mempunyai hak suara di dalam MUS PROV
b. Tempat dan Pemberitahuan
1. MUSPROV diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI Provinsi atau di
tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Provinsi PERCASI
2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang MUS PROV
dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus
Kabupaten PERCA SI/Kota yang berhak untuk mengikuti MUS PROV
dimaksud, sekurang kurangnya 21 (duapuluh satu) hari kalender sebelum
MUSPROV itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan tersebut juga harus
dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan MUSPROV dan
diuraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan
3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan
diputuskan di dalam MUSPROV yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan
oleh Pengurus Provinsi PERCASI dan atau Panitia Pelaksana MUSPROV
yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta MUSPROV yang berhak
sebagaimana dimaksud Pasal 53.2. (a) (2) di atas, sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari kalender sebelum MUSPROV diselenggarakan.
c. Kuorum
1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 53.2(b) di atas telah
dipenuhi, MUSPROV adalah sah dan dapat memutuskan semua hal yang
dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh sekurang
kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota PERCASI
Kabupaten/Kota.
2. Apabila pada saat berlangsungnya MUSPROV ternyata kuorum sebagaimana
Pasal 53.2(c) (1) di atas tidak dipenuhi, MUSPROV ditunda untuk aktu paling
lama 60 (enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang
belum hadir mengikuti MUSPROV. Apabila setelah penundaan ternyata
kuorum belum juga dipenuhi, MUSPROV dinyatakan sah dan dilanjutkan,
serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang
dibicarakan.
d. Pimpinan
1. MUSPROV dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta
MUSPROV, yang terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu seorang Ketua, 3 (tiga)
orang Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris.
2. Pimpinan MUSPROV terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI dan 2 (dua) orang mewakili PERCASI Provinsi.
3. Selama Pimpinan MUSPROV sebagaimana dimaksud Pasal 53.2(d)(1) di atas
belum dipilih, untuk sementara MUSPROV dipimpin oleh Ketua Umum
PERCASI Provinsi yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib
dan Acara dan memilih Pimpinan MUSPROV
e. Putusan
1. Setiap putusan diambil di dalam MUSPROV dilakukan melalui musyawarah
untuk mencapai muf akat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai
muf akat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah
bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah.
2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan
yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi
yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak.
53.3.
Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT)
a. Hak Suara dan Jumlah Utusan
1. Setiap Pengurus Percasi Kecamatan/Pengurus Klub Catur yang sudah
menjadi anggota, yang ada di wilayah kerja PERCASI kabupaten/Kota berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara
2. Setiap pengurus PERCASI Kecamatan/Pengurus Klub Catur berhak
mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk hadir dalam Musyawarah PERCASI
Kabupaten/Kota
3. Setiap Peninjau yang diundang dari organisasi catur yang belum menjadi
anggota PERCASI Kabupaten/Kota dapat mengirimkan sat u orang utusan
tetapi tidak memiliki hak suara maupun hak bicara.
4. Pengurus kabupaten/Kota PERCASI tidak mempunyai hak suara di dalam
Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota.
b. Tempat dan Pemberitahuan
1. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota diselenggarakan di tempat
kedudukan PERCASI Kabupaten/Kota atau tempat lain yang diputuskan oleh
Pengurus Kabupaten/ Kota PERCASI
2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang Musyawarah
PERCASI Kabupaten/Kota dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat
terakhir setiap Pengurus PERCAS I Kecamatan/Klub Catur yang berhak
mengikuti Musyawarah PERCASI kabupaten/Kota dimaksud. Sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Musya warah PERCASI
Kabupaten/Kota itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan tersebut juga
harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat Penyelenggaraan Musyawarah
PERCASI Kabupaten/Kota dan diuraikan dengan singkat acara yang akan
dibicarakan.
3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan
diputuskan did ala Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota yang akan
diselenggarakan wajib dikirimkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI
dan atau Panitia Pelaksana Musya warah PERCASI Kabupaten/Kota yang
ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta Musyawarah PERCASI
Kabupaten/Kota yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 53.3.(b)(2) di
atas, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum MUSKAB/KOT
diselenggarakan.
c. Kuorum
1. apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 53.3.(b)(2)
di atas telah
dipenuhi, Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota adalah sah dan dapat
meutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum
yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah
setiap Pengurus Kecamatan/Klub Catur.
2. Apabila pada saat berlangsungnya Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota
ternyata kuorum sebagaimana Pasal 53.3. (c)(1) di atas tidak dipenuhi
musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota ditunda untuk waktu paling lama 60
(enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum
hadir mengikuti Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota. Apabila setelah
penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, Musya warah PERCASI
Kabupaten/Kota dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil
keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.
d. Pimpinan
1. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih
dari dan oleh peserta Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota, yang terdiri
atas 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan
seorang Sekretaris.
2. Pimpinan Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota terdiri atas 2 (dua) orang
mewakili PERCASI Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) orang mewakili PERCASI
Kecamatan/Klub Catur.
3. Selama Pimpinan Musya warah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
Pasal 53.3.(d)(1) di atas belum dipilih, untuk sementara Musyawarah
PERCASI Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua PERCA SI Kabupaten/Kota
yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan
memilih Pimpinan Musyawarah PERCASI K abupaten/Kota.
e. Putusan
1. Setiap putusan yang diambil di dalam Musyawarah PE RCASI Kabupaten/Kota
dilakukan melalui musya warah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana
musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan
suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara
yang sah.
2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan
yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi
yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak.
53.4.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
a. MUNA S Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu oleh Pengurus PB
PERCASI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan
tegas mengenai hal-hal yang akan dibicarakan.
b. MUNA SLUB juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling
sedikit setengah tambah satu dari jumlah anggota PERCASI Provinsi yang ada,
dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan t egas
mengenai hal-hal yang akan dibicarakan. PB PERCASI diwajibkan
menyelenggarakan MUNASLUB bila ada permintaan tersebut.
c. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan utnuk menghadiri MUNASLUB
ini adalah sama dengan MUNAS sebagaimana diatur di dalam Pasal 53.1(a) di
atas
d. Tempat penyelenggaraan MUNASLUB adalah di tempat kedudukan PB
PERCASI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh PB PERCASI
e. Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan
pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi MUNAS sebagaimana
tercantum di dalam Pasal 53.1.(b) sampai dengan Pasal 53.1.(e) di atas
53.5.
Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB)
a. MUSPROVLUB dapat diselenggarakan sewaktu waktu oleh Pengurus Provinsi
PERCASI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan
tegas mengenai hal-hal yang akan dibicarakan.
b. MUSPROVLUB juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling
sedikit setengah tambah satu dari jumlah PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi tersebut, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan
secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus
Provinsi PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MUSPROVLUB bila ada
permintaan tersebut
c. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri Musyawarah
PERCASI Provinsi Luar Biasa adalah sama dengan MUSPROV sebagaimana
diatur di dalam Pasal 53.2. (a) di atas
d. Tempat penyelenggaraan MUSPROVLUB adalah ditempat kedudukan PERCASI
Provinsi atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Provinsi PERCASI.
e. Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/pemberitahuan, kuorum, pimpinan, dan
pengambilan putusan adalah sam dengan ketentuan bagi MUS PROV
sebagaimana tercantum di dalam Pasal 53.2(b) sampai dengan Pasal 53.2(e) di
atas
53.6.
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/KOTLUB)
a. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diselenggarakan
sewaktu-waktu oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI bilamana dianggap
perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal-hal yang
akan dibicarakan.
b. Musyawarah PERCASI Kabupaten/Kota Luar Biasa juga dapat diselenggarakan
atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah
Pengurus Kecamatan/Klub Catur PERCASI yang ada di wilayah kerja PERCASI
Kabupaten/Kota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara
singkat dan tegas mengenai hal-hal yang akan dibicarakan. Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah PERCASI
Kabupaten/Kota Luar Biasa bila ada permintaan tersebut.
c. Ketentuan tentang hak suara dan jumlah utusan untuk menghadiri
MusKabLub/KotLub adalah sama dengan Musyawarah PERCASI
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur di dalam Pasal 53. 3. (a) di atas.
d. Tempat penyelenggaraan MusKab/Kot Luar Biasa adalah di tempat kedudukan
PERCASI Kabupaten/Kota atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI.
e. Ketentuan tentang tata cara pemanggilan/pemberitahuan, kourum, pimpinan dan
pengambilan putusan adalah sama dengan ketentuan bagi MusKab/Kota
sebagaimana tercantum di dalam Pasal 53.3. (b) di atas.
Pasal 54
Rapat
54.1. Beberapa macam rapat dalam jajaran PERCASI, tingkatannya adalah sebagai
berikut
a. Rapat Teknis Operasional
b. Rapat Pengurus Inti
c. Rapat Pleno
d. Rapat Kerja Nasional
54.2.
Rapat Teknis Operasional
a. Rapat Teknis Operasional PB PERCASI adalah rapat yang dihadiri oleh sebagian
Pengurus PB PERCASI untuk membahas dan memutuskan segala persoalan
teknis operasional dan bersifat khusus.
b. Rapat teknis operasional diadakan sekurang-kurangnya sat u kali dalam 1 (satu)
minggu dan dibuat catatan rapatnya untuk dipergunakan sebagai pedoman
penyelesaian masalah yang bersifat teknis operasional.
54.3.
Rapat Pengurus Inti
a. Rapat Pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti, yakni Ketua Umum, Wakil Ketua
Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan Bendahara.
b. Rapat diadakan untuk membahas dan memutuskan segala persoalan yang
dihadapi di dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, terutama yang
menyangkut masalah kebijakan
c. Bilamana diperlukan, Rapat Pengurus Inti dapat mengundang Ketua Bidang dan
Ketua Komisi/Anggota
d. Rapat Pengurus Inti diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap 1 (satu)
minggu
54.4.
Rapat Pleno
a. Rapat Pleno PB PERCASI adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus PB
PERCASI.
b. Rapat ini diadakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja serta
memutuskan berbagai permasalahan yang antara lain berkaitan dengan:
1. Persiapan penyelenggaraan kegiatan PB PERCASI
2. MUNAS, RAKERNAS , KEJURNAS
3. Partisipasi di dalam event internasional
4. Rencana pelepasan asset PB PERCASI, baik berupa barang tidak bergerak
maupun bergerak termasuk uang.
5. Kegiatan PERCASI yang bermaksud menghimpun dana, baik berupa
pinjaman, penyelenggaraan, maupun penyediaan/keikutsertaan di dalam
pasar modal
c. Rapat Pleno adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (1/2 + 1) dari
jumlah pengurus. Dalam hal belum mencapai kuorum, rapat ditunda selama 60
(enampuluh) menit dan dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta.
d. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap 1 (satu) bulan.
e. Undangan untuk Rapat Pleno harus dilakukan secara tertulis ke alamat setiap
anggota PB PERCASI paling sedikit 3 (tiga) hari sebelum rapat dimaksud
dilaksanakan dan undangan tersebut harus mencantumkan secara jelas hari,
tanggal, waktu, tempat, serta acara rapat .
54.5.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
a. Hak Suara dan Jumlah Utusan
1. Setiap anggota/PERCASI Provinsi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
setiap Rapat Kerja Nasional
2. Setiap anggota berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan dalam detiap Rapat
Kerja Nasional
3. Setiap Instansi atau organisasi lain yang mendapatkan undangan berhak
mengirimkan 1 (satu) orang utusan yang berstatus sebagai peninjau dan tidak
memiliki hak suara
b. Tempat dan Pemberitahuan
1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diselenggarakan di tempat kedudukan PB
PERCASI atau tempat lain di Indonesia yang diputuskan oleh Pengurus Besar
PERCASI.
2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang Rapat Kerja
Nasional dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap
Pengurus Provinsi PERCASI (anggota) sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
hari kelender sebelum RAKERNAS itu diselenggarakan. Di dalam
pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam, dan tempat
penyelenggaraan RAKERNAS dan diuraikan dengan singkat acara yang akan
dibicarakan.
3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas dan
diputuskan di dalam RAKERNAS yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan
oleh Pengurus Besar PERCASI dan atau Panitia Pelaksana yang ditunjuknya
kepada setiap anggota.sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum
RAKERNAS diselenggarakan.
c. Kuorum
1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 54.5.(b) di atas telah
dipenuhi, RAKERNAS adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang
dibicarakan, apabila RAKERNAS dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
tambah satu utusn yang sah dari jumlah anggota yang ada.
2. Apabila pada saat berlangsungnya RAKERNAS ternyata kuorum
sebagaimana Pasal 54. 5 (c) (1) di atas tidak dipenuhi, RAKERNAS ditunda
untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan
bagi utusan yang belum hadir mengikuti RAKERNAS. Apabila setelah itu
ternyata kuorum belum juga dipenuhi, RAKERNAS dinyatakan sah dan
dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai setiap
hal yang dibicarakan.
d. Pimpinan
RAKERNAS dipimpin oleh Ketua Umum PB PERCASI didampingi 4 (empat )
orang Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Bilamana Ket ua Umum
berhalangan, dapat diwakilkan kepada salah seorang Wakil Ketua Umum PB
PERCASI sebagai pimpinan rapat.
e. Putusan
1. Setiap putusan yang diambil di dalam RAKERNAS dilakukan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal
mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara,dan putusan
adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah.
2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara, yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang
menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak.
54.6.
Rapat di Tingkat PERCASI Provinsi dan PERCASI Kabupaten/Kota
Pengurus Provinsi PERCASI, dan PERCASI Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapat
Teknis Operasional, Rapat Pengurus Inti, Rapat Pleno, dengan berpedoman pada ketentuan
Pasal 54.2 Pasal 54.3 Pasal 54.4 serta dengan mengingat kondisi dan status di daerahnya
masing-masing.
54.7.
Rapat Kerja Provinsi (RAKERPROV)
a. Hak Suara dan Jumlah Utusan
1. Setiap Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota yang ada di wilayah PERCASI
Provinsi penyelenggara RAKERNAS berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara
2. Setiap Pengurus Kabupaten PERCASI/Kota berhak mengirimkan 2 (dua)
orang utusan untuk setiap RAKERNAS.
3. Setiap peninjau yang diundang yang belum menjadi anggota PERCASI
Provinsi dapat mengirimkan satu orang dan tidak memiliki hak suara.
b. Tempat dan Pemberitahuan
1. RAKERPROV diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI Provinsi atau
tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus Provinsi PERCASI.
2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang RAKERPROV
dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Pengurus
Kabupaten PERCASI/Kota yang berhak untuk mengikuti RAKERPROV
dimaksud, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
RAKERPROV itu diselenggarakan. Di dalam pembertahuan tersebut juga
harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan
RAKERPROV dan uraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan.
3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan
diputuskan di dalam RAKERPROV yang akan diselenggarakan, wajib
dikirimkan oleh Pengurus Provinsi PERCASI dan atau Panitia Pelaksana
RAKERPROV yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta
RAKERPROV yang berhak sebagamana dimaksud Pasal 54.6. (b).(2) di atas,
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum RAKERPROV
diselenggarakan.
c. Kuorum
1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud P asal 54.6 (b) (2) di atas
telah dipenuhi, RAKERPROV adalah sah dan dapat memutuskan semua hal
yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI
2. Apabila pada saat berlangsungnya RAKERPROV ternyata kuorum
sebagaimana Pasal 54.7. (c) (1) di atas tidak dipenuhi, RAKERPROV ditunda
untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan
kepada utusan yang belum hadir mengikuti RAKERPROV. Apabila setelah
penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, RAKERPROV dinyatakan
sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai
setiap hal yang dibicarakan.
d. Pimpinan
Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Umum PERCASI Provinsi didampingi 3
(tiga) orang Wakil Ketua Umum dan Sekret aris Umum. Bilamana Ketua Umum
berhalangan dapat diwakilkan kepada salah seorang Wakil Ketua Umum
PERCASI Provinsi sebagai pimpinan rapat.
e. Putusan
1. Setiap putusan yang diambil di dalam RAKERPROV dilakukan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal
mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan
adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah.
2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara, yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang
menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak.
54.8.
Rapat Kerja Kabupaten/Kota
a. Hak Suara dan Jumlah Utusan
1. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan/Klub Catur dari anggota yang berada
di wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan
RAKERKAB/K OT berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam setiap
RAKERKAB/K OT.
2. Setiap Pengurus PERCASI Kecamatan/Klub Catur dari anggot a Pengurus
PERCASI kabupaten/Kota berhak mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk
RAKERKAB/K OT
3. Setiap peninjau yang diundang dari yang belum menjadi anggota PERCASI
Kabupaten/Kota dapat mengirimkan satu orang tetapi tidak memiliki hak
suara.
b. Tempat dan Pemberitahuan
1. RAKERKAB/K OT diselenggarakan di tempat kedudukan PERCASI
Kabupaten/Kota atau tempat lain yang diputuskan oleh Pengurus
Kabupaten/Kota PERCASI
2. Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang
RAKERKAB/K OT dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir
setiap Pengurus Kecamatan/Klub Catur PERCASI dari anggota yang berhak
untuk mengikuti RAKERKAB/KOT sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum RAKERKAB/KOT itu diselenggarakan. Di dalam
pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat
penyelenggaraan RAAKERKAB/KOT dan diuraikan dengan singkat acara
yang akan dibicarakan.
3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan dibahas dan
diputuskan di dalam RAKERKAB/KOT yang akan diselenggarakan, wajib
dikirimkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dan atau Panitia
Pelaksana RAKERKAB/K OT yang ditujukan kepada setiap dan seluruh
peserta RAKERKAB/KOT yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 54.8
(b).(2) di atas sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum
RAKERKAB/K OT diselenggarakan.
c. Kuorum
1. Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 54.8 (b).(2) di atas
telah dipenuhi, RakerKab/Kot adalah sah dan dapat memutuskan semua hal
yang dibicarakan bilamana telah memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota.
2. Apabila pada saat berlangsungnya RakerKab/Kot ternyata kuorum
sebagaimana Pasal 54.8 (c).(1) di atas tidak dipenuhi, RakerKab/Kot ditunda
untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) menit, untuk memberi kesempatan
kepada utusan yang belum hadir mengikuti RakerKab/Kot. Apabila setelah
penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, RakerKab/Kot dinyatakan
sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara sah mengenai
setiap hal yang dibicarakan
d. Pimpinan
RakerKab/Kot dipimpin oleh Ketua PERCASI Kabupaten/Kota didampingi 2 (dua)
orang Wakil Ketua dan Sekretaris. Bilamana Ketua berhalangan, dapat diwakilkan
kepada salah seorang Wakil Ketua PERCASI Kabupaten/Kota sebagai pimpinan
rapat.
e. Putusan
1. Setiap putusan yang diambil di dalam RakerKab/Kot dilakukan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal
mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara, dan putusan
adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50% suara yang sah.
2. Apabila setelah dilakukan pemungutan suara, yang setuju dan yang tidak
setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi yang
menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain ditolak.
BAB V I
KEJUARAAN
Pasal 55
Tugas dan Kurun Waktu Penyelenggaraan.
55.1.
Kejuaraan Kabupaten/Kota
a. PERCASI Kabupaten/kota bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan
Kejuaraan kabupaten/Kota sebagai puncak kegiatan olahraga catur di
Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan sedapat mungkin sekali dalam setiap
tahun.
b. Persiapan dan penyelenggaraan Kejuaraan Kabupaten/Kot a, dilakukan dengan
berpedoman pada Peraturan Kejuaraan Provinsi yang berlaku serta Peraturan
PERCASI Provinsi yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan
Kejuaraan Kabupaten/Kota.
55.2.
Kejuaraan Provinsi
a. PERCASI Provinsi bert ugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Kejuaraan
Provinsi, sebgai puncak kegiatan olahraga catur di Provinsi, yang
diselenggarakan sedapat mungkin sekali dalam setiap tahun.
b. Persiapan dan penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi, dilakukan dengan
berpedoman pada Peraturan Kejuaraan Nasional yang berlaku serta Peraturan
PB PE RCASI yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan
KEJURNAS.
55.3.
Kejuaraan Nasional (KEJURNAS)
a. PB PERCASI memberi tugas kepada P ERCASI Provinsi yang ditunjuk sebagai
penyelenggara KEJURNAS untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan
KEJURNAS sebagai puncak kegiatan olahraga catur di Indonesia yang
diselenggarakan sekali dalam setahun.
b. Peraturan KEJURNAS dipersiapkan oleh PB PERCA SI dan kemudian
disampaikan kepada RAKERNAS terdekat untuk disahkan.
c. Persiapan dan penyelenggaraan KEJURNAS dilakukan sesuai dengan peraturan
KEJURNAS yang berlaku.
d. Peraturan KEJURNAS membuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:
1. Minimal mempertandingkan 8 kelas termasuk Kelas Senior Putera/Puteri,
Junior Putera/Puteri menurut kelompok umur. Yang merupakan kelompok
wajib untuk dipertandingkan.
2. Untuk dapat dipertandingkan dalam satu Kelompok Umur, pesertanya harus
paling sedikit berjumlah 8 orang.
3. Setiap kelompok yang dipertandingkan dalam KEJURNAS wajib diikuti oleh 4
(empat) peserta wakil PERCASI Provinsi.
4. Daerah Penyelenggara KEJURNAS dibebaskan dari jatah peserta dan
karenanya dapat mengikuti setiap dan seluruh kelompok dan nomor yang
dipertandingkan.
5. Peserta yang pada KEJURNAS sebelumnya keluar sebagai juara kelompok
umur tertentu, diharuskan naik ke kelompok umur diatasnya, walaupun
usianya masih memungkinkan untuk bermain dalam kelompok umur yang
lama.
6. Tata cara upacara pembukaan/penutupan KEJURNAS akan diatur sendiri.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 56
Pembukuan
56.1. Pelaksanaan pembukuan dan keuangan PERCAS I untuk semua tingkat, baik di PB
maupun di Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa terkecuali, dilaksanakan sesuai dengan
prinsip pembukuan yang berlaku secara umum di Indonesia.
56.2. Tahun buku PERCASI untuk semua tingkat, baik di PB maupun
Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa kecuali, dimulai pada tanggal 1 januari dan diakhiri
pada tanggal 31 Desember
Pasal 57
Pertanggungjawaban Keuangan
57.1. Pengurus Besar PERCASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan tahunan
kepada dan di dalam Munas atau Rakernas.
57.2. Pengurus Provinsi PERCASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan
tahunan kepada dan di dalam Musprov atau Rakerprov..
57.3. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan
tahunan kepada dan di dalam Muskab/Kot atau Rakerkab/Kot.
57.4. Apabila diselenggarakan MUNAS Luar Biasa, Musprov Luar Biasa, Muskab/Kot Luar
Biasa, Pengurus Besar PERCASI, Pengurus Provinsi PERCASI, Pengurus
Kabupaten/Kota Percasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
keuangan.
BAB VI II
LAIN – LAIN
Pasal 58
Usaha Pelengkap
58.1. Dalam rangka memenuhi setiap dan segala hak dan kewajiban PB PERCASI
sebagaimana dirinci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Pengurus Besar P ERCASI dapat mendirikan dan membentuk badan usaha dan atau
lembaga pelengkap yang dianggap perlu dan badan usaha atau lembaga dimaksud
sepenuhnya merupakan tanggungjawab PB PERCA SI.
58.2. Badan Usaha dan atau lembaga yang dibentuk dan didirikan oleh PB PERCASI
sebagaimana dimaksud Pasal 58.1 di atas harus dilaporkan kepada dan di dalam
RAKERNAS PERCASI terdekat untuk mendapatkan persetujuan dan apabila
RAKERNAS menolak memberikan persetujuannya, usaha dan atau lembaga
dimaksud harus segera dihentikan dan atau dibubarkan.
Pasal 59
Perubahan/Pengecualian Anggaran Rumah Tangga
59.1. Usul perubahan dan atau pengecualian ketentuan terhadap Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat disahkan oleh MUNAS, apabila perubahan dan atau
pengecualian tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RAKERNAS.
59.2. Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh MUNAS atau RAKERNAS
apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh sedikitnya 2/3
(dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUNAS
atau RAKERNAS.
59.3. Perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat disahkan oleh MUNAS atau RAKERNAS dengan cara seperti tersebut
pada Pasal 59.1 dan 59.2 atau cara lain yang secara tegas diputuskan oleh MUNAS
atau RAKERNAS.
Pasal 60
Peraturan/Keputusan
60.1. Segala sesuatu yang tidak diatur dan atau belum cukup diatur oleh Anggaran Rumah
Tangga ini, akan diatur oleh Pengurus Besar PERCASI di dalam satu atau beberapa
Peraturan Organisasi PERCASI.
60.2. Peraturan dan atau keputusan dimaksud Pasal 60.1
di atas tidak boleh bertentangan
dengan setiap ketentuan dari Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
dan atau setiap Keputusan MUNAS/RAKERNAS
BAB IX
MASA BERLAKU DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 61
Masa Berlaku
61.1. Anggaran Rumah Tangga PERCASI yang pertama berlaku sejak berdirinya
PERCASI pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Anggaran Rumah Tangga tersebut
telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan.
61.2. Perubahan/penyempurnaan pertama terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI
telah dilakukan Kongres PERCASI tahun 1969, yang diselenggarakan di Surabaya.
61.3. Perubahan/penyempurnaan kedua terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI
telah dilakukan oleh Kongres PERCASI tahun 1971 yang diselenggarakan di Padang.
61.4. Perubahan/penyempurnaan ketiga terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI
telah dilakukan Musyawarah Nasional PERCASI Tahun 1990 di Jakarta.
61.5. Perubahan/penyempurnaan keempat terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI
telah dilakukan Musyawarah nasional PERCASI tahun 2003 di Semarang.
61.6. Perubahan/Penyempurnaan kelima terhadap Anggaran Rumah Tangga PERCASI
telah dilakukan oleh Tim Penyempurnaan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
PERCASI, pada hari jumat tanggal Juni 2006, berdasarkan mandat yang diberikan
oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa PERCASI tahun 2005, dengan Keputusan
Noor: 04/Munaslub/2005.
61.7. Perubahan/penyempurnaan keenam terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah
dipersiapkan oleh tim penyelesaian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
PERCASI yang dibentuk oleh RAKERNAS PERCASI 2005 yang diselenggarakan di
Tarakan, Kalimantan Timur, pada tanggal 4 Agustus 2005, dengan Keputusan
Nomor: 03/RAKERNAS/2005
a. Dibahas dan disetujui oleh RAKERNAS PERCASI Tahun 2006 yang
diselenggarakan di Batam, KEPRI pada t anggal 25 Juli 2006
Pasal 62
Peraturan Peralihan
Setiap dan seluruh anggota yang sudah ada pada saat berlakunya Anggaran Rumah
Tangga ini, dianggap telah memenuhi setiap dan seluruh persyaratan keanggotaan
sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini
Kerangka AD/ART
Anggaran Dasar
1. Strktur Organisasi
2. Keanggotaan
3. Kejuaraan
4. Rangkap Jabatan
Anggaran Rumah Tangga