Powered by Blogger.
"GENS UNA SUMUS" Kita Semua Adalah Saudara.

Thursday, 15 March 2012

Anggaran Dasar

GENS UNA SUMUS

PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA
(PERCASI)





ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
2006



DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA 2005
MUKADIMAH
BAB I UMUM
Pasal 1 Nama dan Domisili 3
Pasal 2 Tempat \Naktu Didirikan 3
Pasal 3 Asas dan Dasar 3
Pasal 4 Status 4
Pasa15 Tujuan, Fungsi dan Tugas 4
Pasal 6 Hubungan Luar Negeri 4
BAB II LAMBANG, BENDERA DAN SLOGAN
Pasal 7 Lambang 5
Pasal 8 Bendera 5
Pasal 9 Slogan 5
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 10 Keanggotaan 6
Pasal 11 Hak dan Kewajiban Anggota 6
Pasal12 Kehilangan Status Keanggotaan 6
BAB IV ORGAN1SASI
Pasal 13 Organisasi 6
Pasal 14 Wilayah Kerja 7
Pasai 15 Pelindung 7
Pasal 16 Dewan Penyantun 7
Pasal 17 Dewan Kehormatan 7
Pasal 18 Dewan Pengawas Keuangan (DPK) 8
Pasal 19 Pengurus Besar PERCASI 8
Pasal 20 Pengurus Provinsi PERCASI 8
Pasal 21 Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI 10
Pasal 22 PERCASI Kecarnatan 10
Pasal 23 Rangkap Jabatan 10
BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24 Musyawarah 11
Pasal 25 Musyawarah Nasional (MUNAS) 11
Pasal 26 Musyawarah Provinsi (MUSPROV) 12
Pasal 27 Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT) 13
Pasal 28 Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) 13
Pasal 29 Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB) 14
Pasal 30 Musyawarah Kabupaten Luar Biasa !Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/MUSKOTLUB) 14
Pasal 31 Rapat 14
Pasal 32 Rapat Kerja Nasional (Rakemas) 14
Pasal 33 Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) 15
Pasal 34 Rapat Kerja K3bupaten/Kota (RAKERKAB/RAKERKOT) 16
BAB VI KEJUARAAN-KEJUARAAN
Pasal 35 Kejuaraan-kejuaraan 16
BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 36 Keuangan 17
Pasal 37 Kekayaan 17
BAB VIII DEWAN ARB1TRASE OLAHRAGA CATUR
Pasal 38 Dewan Arbitrase Oiahraga Catur 17
Pasal 39 Susunan Dewan Arbitrase Olahraga Catur 18
BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga 18
BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 41 Perubahan/Pengecualian Anggaran Dasar 18
BAB XI PEMBUBARAN
Pasal 42 Pembubaran 18
BAB XII PENUTUP
Pasal 43 Penutup 19
LAMBANG PERCASI– Lampiran Anggaran Dasar I 20
BENDERA PERCASI Lampiran Anggaran Dasar I! 21
SUSUNAN PENGURUS BESAR Lampiran Anggaran Dasar 22



ANGGARAN DASAR
PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA

MUKADIMAH
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Kemerdekaan Bangsa Indonesia sampaiiah pada perwujudan pengisian cita-citanya, yakni masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual.
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk Manusia Indonesia yang pancasilais serta mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu mengadakan pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap setiap warganya melalui Olahraga.
Bahwa kegiatan Olahraga di Indonesia adalah perwujudan dari kehendak serta keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya, berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti dikehendaki oleh Pembukaan Undang undang Dasar 1945.
Bahwa sesungguhnya kegiatan Olahraga di Indonesia adalah kegiatan rakyat Indonesia yang mencerminkan dan mewujudkan cita-citanya sebagai Perjuangan Rakyat Indonesia, yang dengan sadar menghimpun dirinya dalam organisasi-organisasi menurut jenis dan fungsinya.
Bahwa Olahraga Catur mengandung ilmu yang penuh dengan keindahan di dalam memberikan nilai-nilai berharga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Olahraga di Indonesia pada umumnya dalam rangka turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan kehidupan bernegara dan menjadin wahana untuk memupuk dan mempererat solidaritas antar bangsa dengan menjunjung tinggi harkat umat manusia.
Bahwa sadar akan tanggung jawab serta hakekat dan fungsi Olahraga Catur terhadap pembangunan kehidupan bangsa dan negara, menganggap periu untuk menyesuaikan gerak langkah senada dan seirama dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka segenap warga Olahraga Catur di Indonesia membentuk suatu organisasi Olahraga Catur Nasional bernama PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Domisili
1.1 Organisasi ini bernama Persatuan Catur Seluruh lndonesia disingkat "PERCASI"
1.2 PERCASI berdomisili di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Tempat Waktu Didirikan
PERCASI didirikan di Yogyakarta pada tanggai 17 Agustus 1950, untuk waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Asas dan Dasar
Percasi berdasarkan falsafah Negara Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 4
Status
PERCASI adalah organisasi olahraga catur nasional yang bersifat kekeluargaan dan profesional, dalam upaya membina dan mengembangkan bakat, kemampuan serta kesejahteraan pemain.
PERCASI adalah satu-satunya oganisasi olahraga catur nasional yang berwenang mengoordinasi dan membina setiap dan seluruh kegiatan olahraga catur di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PERCASI merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga catur.
PERCASI di dalam melakukan kegiatannya yang berhubungan dengan Olahraga catur internasional berstatus sebagai anggota Federation Internationale Des Echecs (FIDE).
PERCASI adalah lembaga swadaya masyarakat bersifat nirlaba dan tidak dengan kekuatan politik manapun juga.
Pasal 5
Fungsi dan Tugas
5.1 Tujuan
PERCASI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga catur yang dapat membanggakan negara, membangun watak warga untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.
5.2 Fungsi
PERCASI mempunyai fungsi :
Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga catur secara nasional.
Memasyarakatkan olah raga catur yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi secara optimal.
Memupuk dan membina persahabatan antarbangsa melalui olahraga catur, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan/ atau menjadi anggota organisasi keolahragaan internasional.
5.3 Tugas
PERCASI mempunyai tugas :
Membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga catur:
Mengoordinasi dan membina kegiatan olahraga catur yang pelaksanaannya dilakukan bersama Pengurus Provinsi PERCASI dan Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI.
Mengoordinasi keikutsertaan seluruh anggota dalam event atau multievent nasional, regional, dan dunia.
Mengadakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan;
Pasal 6
Hubungan Luar Negeri
6.1 PERCASI berafiliasi serta menjalin hubungan dengan Federation Internationale Des Echess (FIDE) dan organisasi regional yang berada di bawah naungan FIDE, ASEAN CHESS CONFEDERATION (ACC).
BAB II
LAMBANG BENDERA DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang
7.1 Lambang PERCASI adalah
a. Penampang kepala kuda sebatas leher di dalam lingkaran dan di atas kepalanya bersaloka 8 buah, diakro nimkan dengan rambut kepalanya, serta penampang papan catur, sebagaimana digambarkan dalam lampiran I yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Angggaran Dasar ini, dengan penjelasan dan pengertian sebagai berikut:
Kepala kuda berada di atas papan catur dan menghadap ke kanan. Warna dasar adalah merah & putih. Warna kepala kuda dan saloka Oranye. Papan catur diakronimkan dengan petak warna putih dan hitam
b. Di luar lingkaran terdapat :Tulisan PERCASI di bagian atas dan tuilsan CHESS INDONESIA di bagian bawah Di antara kedua tulisan itu, di bagian kiri dan kanan, terdapat masing masing setangkai padi bersaloka 17 butir. Tulisan PERCASI bewama merah, sedangkan CHESS INDONESIA bewama hitam. Di bawah lambang terdapat tulisan GENS UNA SUMUS bewama biru yang ukuran nya dirinci dalam lampiran 1.
c. Makna lambang adalah :
Warna Oranye melambangkan keagungan, sedangkan warna rnerah lambang keberanian. Penampang kepala kuda dan papan catur, melambangkan jenis olahraga yaitu catur. Saloka 8 di atas kepala kuda melambangkan bulan 8 atau Agustus yang merupakan bulan kelahiran PERCASI. Butiran padi sebanyak 17 di kiri kanan lingkaran melambangkan tanggal 17 yang merupakan tanggal kelahiran PERCASI.
Lambang PERCASI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat-rapat, Kejuaraan-kejuaraan baik Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan khusus dalam mengikuti event-event internasional tingkat regional dan dunia, ditambahkan latar belakang merah putih.
Pasal 8
Bendera
Warna dasar Bendera PERCASI ialah biru muda, yang melambangkan jiwa dan semangat damai bangsa Indonesia, dan di tengahnya digambarkan lambang PERCASI dimaksud Pasal 7 di atas.
Bentuk, Wama dan ukuran bendera PERCASI dirinci pada lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dan Anggaran Dasar ini.
Bendera PERCASI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah atau Rapat Kerja, baik di tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/ Kota; rapat-rapat dan Kejuaraan-kejuaraan tingkat nasional, provinsi maupun kabupa¬ten/kota serta setiap mengikuti kegiatan olahraga catur tingkat regional atau dunia.
Pasal 9
Slogan
9.1 PERCASI memiliki Slogan yang berbunyi CATUR YES, INDONESIA JAYA. Slogan ini dimaksudkan untuk mengobarkan semangat perjuangan para atlet catur serta menanamkan rasa kebangsaan dan kebanggaan di dada mereka.
9.2 Warna untuk kata YES = merah, sedangkan kata JAYA = putih.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
10.1 Keanggotaan PERCASI terbuka bagi organisasi olahraga catur tingkat provinsii Daerah Khusus lbukota /Daerah Istimewa serta tingkat Kabupateni Kota sampai tingkat Kecamatan.
10.2 PERCASI mengenal 2 (dua) jenis anggota:
• Anggota Biasa
• Anggota Kehormatan
10.3 Syarat-syarat setiap jenis keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Anggota.
Hak dan Kewajiban Anggota diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Kehilangan Status Keanggotaan
12.1 Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya karena :
• Mengundurkan
• membutarkan diri
• diberhentikan
• dibubarkan Pemerintah:
12.2 Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal 12.1 di atas mengakibatkan hilangnya status dari anggota dimaksud untuk segala tingkatan tanpa kecuali.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 13
Organisasi
13.1 Susunan organisasi PERCASI ber¬bentuk piramida mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi/ Daerah khusus Ibukota/Daerah istimewa, sampai ke tingkat Pusat.
13.2 Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Besar PERCASI yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan PERCASI Provinsi.
13.3 Di tingkat Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa, dibentuk Pengurus PERCASI (setanjutnya disebut PERCASI Provinsi) yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan dari PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
13.4 Di tingkat Kabupaten/Kota, dibentuk Pengurus PERCASI (selanjutnya disebut PERCASI Kabupaten/Kota), yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan dari PERCASI Kecamatan atau K!ub Catur yang ada wilayahnya.
Pasal 14
Wilayah Kerja
Wilayah kerja organisasi PERCASI adalah sebagai berikut
14.1 Wilayah kerja Pengurus Besar PERCASI adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.2 Wilayah kerja PERCASI Provinsi adalah seluruh wilayah hukum dari Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah istimewa bersangkutan.
Wilayah kerja PERCASI Kabupa¬ten/Kota adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/Kota bersangkutan.
Wilayah kerja PERCASI Kecamatan adalah seluruh wilayah hukum dari Kecamatan bersangkutan.
Pasal 15
Pelindung
15.1 Di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pengurus Besar PERCASI mempunyai pelindung, yaitu Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan Nasional serta KONl Pusat.
15.2 Di tingkat Provinsi. PERCASI Provinsi mempunyai pelindung, yaitu Gubernur Provinsi bersangkutan. Dalam hal Gubemur terpilih sebagai Ketua Umum Provinsi PERCASI. Pelindung dipilih dari anggota Musyawarah Pimpinan Provinsi yang lainnya.
15.3 Di tingkat Kabupaten/Kota, PERCASI mempunyai pelindung yaitu Bupati/Walikota bersangkutan. Dalam hal Bupati Walikota terpilih sebagai Ketua PERCASI Kabupaten/Kota, Pelindung dipilih dari anggota Musyawarah Pimpinan Kabupaten Kota yang lainnya.
15.4 Di tingkat Kecamatan, PERCASI mempunyai Pelindung yaitu Camat bersangkutan. Dalam hal Camat terpilih sebagai Ketua PERCASI Kecamatan, Pelindung dipilih dari anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan yang lainnya.
Pasal 16
Dewan Penyantun
16.1 Di dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PERCASI tingkat Pusat, dibentuk Dewan Penyantun yang terdiri atas:
• Menteri yang membidangi olahraga;
• Menteri yang membidang pendidikan nasional;
• Komite Olahraga Nasiona Indonesia Pusat (KONI Pusat)
Di dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PERCASI Provinsi, PERCASI Kabupaten/Kota, PERCASI Kecamatan, dibentuk Dewan, Penyantun yang jumlah dan personilnya disesuaikan dengan kondisi setempat. Ketentuan mengenai Pasal 16.1 dan Pasal 16.2 diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Dewan Kehormatan
17.1 Dewan kehormatan adalah lembagn yang dibentuk untuk menghormati mantan-mantan Ketua Umum, atau mantan Pengurus/Tokoh yang telah mengabdikan dirinya secara luar biasa dan telah menyumbangkan tenaga, pikiran dan jasanya secara berkesinambungan bagi perkembangan dan pembinaan olahraga catur secara nasional maupun daerah.
17.2 Dewan Kehormatan dibentuk di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
17.3 Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada Ketua Umum dalam menyelesaikan pelanggaran berat etika olahraga. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan keanggotaannya dipilih dari nama-nama yang tercantum di dalam Dewan Kehormatan.
17.4 Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Dewan Pengawas Keuangan (DPK) adalah lembaga yang berfungsi meiakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keuangan Pengurus Besar PERCASI.
Di tingkat PERCASI Provinsi dan Kabupaten/Kota, dibentuk Dewan pengawas Keuangan yang berfungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keuangan PERCASI Provinsi. dan PERCASI Kabupaten/Kota.
Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Pengawas Keuangan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Pengurus Besar PERRCASI
19.1 Pengurus Besar PERCASI dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
19.2 Masa bakti Pengurus Besar PERCASI adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat ditutupnya Musyawarah Nasional yang memilih dan mengangkat Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI serta para formatur.
19.3 Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti berturut-turut atau tidak berturut-turut.
19.4 Pengurus Besar PERCASI terdiri atas Pengurus Inti dan Pengurus Pleno.
19.5 Pengurus inti PB PERCASI terdiri atas :
• Seorang Ketua Umum,
• Sebanyak 2 (dua) Wakil Ketua Umum;
• Seorang Sekretaris Jenderal
• Seorang Bendahara
19.6 Pengurus Pleno terdiri atas :
• Pengurus inti;
• Wakil Sekretaris Jenderal:
• Ketua Bidang Organisasi:
• Ketua Bidang Pembinaan Prestasi:
• Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan;
• Ketua Bidang Dana (Bisnis, Usaha):
• Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri
• Ketua Komisi Pertandingan & Liga:
• Ketua Komisi Media & Promosi:
• Ketua Komisi Catur di Sekolah:
• Ketua Komisi Kualifikasi & Rating:
• Ketua Komisi Pelatihan Penataran:
• Ketua Komisi Peraturan Perwasitan
• Ketua Komisi Disipiln;
• Staf Khusus.
19.7 Untuk melaksanakan tugas sehari¬-hari, Ketua Umum PERCASI dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum sebagai Ketua Harian.
19.8 Pengurus Besar PERCASI berkewajiban untuk melaksana kan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah tangga serta setiap keputusan Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional/Rapat Pengurus Pleno.
19.9 Bagan susunan Pengurus Besar PERCASI dan bagan organisasi Pengurus Bsear PERCASI adalah sebagaimana dirinci dalam lampiran III Anggaran Dasar ini.
19.10 Rincian pembagian tugas diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal 20
Pengurus Provinsi PERCASI
20.1 Pengurus Provinsi PERCASI dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum PERCASI Provinsi dibantu oleh formatur yang dipilih dandiangkat oleh Musyawarah Provinsi dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi.
20.2 Pengurus Provinsi PERCASI diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, serta kegiatan olahraga catur di wilayah kerjanya, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional/Rapat Pengurus Pleno/Peraturan Organisasi PERCASI/Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI, dan keputusan musyawarah Provinsi/Rapat Kerja Provinsi.
Pengurus Provinsi PERCASI, disusun dengan berpedoman kepada bentuk dan susunan Pengurus Besar PERCASI, kecuali Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri.
Untuk Provinsi tertentu, yang berbatasan dengan Negara tetangga, dimungkinkan dibentuknya Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, yang semua kegiatannya harus mendapat persetujuan dan dilaporkan kepada Pengurus Besar PERCAS!.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Umum PERCASI Provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum sebagai Ketua Harian.
Masa bakti Pengurus Provinsi PERCASI, adalah (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat ditutupnya Musyawarah Provinsi yana memilih dan mengangkat Ketua Umum PERCASI Provinsi serta para formatur.
Jabatan Ketua Umum PERCASI Provinsi hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimai untuk 2 (dua) masa bakti berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pasal 21
Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI
Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI dibentuk dan disusun oleh Ketua PERCASI Kabupaten/Kota dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta kegiatan olahraga catur di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERCASI, keputusan Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional Rapat Pengurus Pleno, Peraturan Organisasi PERCASI, Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI, Keputusan musyawarah Provinsi/Rapat Kerja Provinsi, Peraturan Pengurus Provinsi PERCASI, Keputusan Ketua Umum PERCASI Provinsi, dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota/Rapat Kerja Kabupaten/Kota.
Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI, disusun dengan memperhatikan kepen¬tingan khusus Kabupaten/Kota bersang¬kutan, berpedoman kepada bentuk dan susunan Pengurus Provinsi PERCASI.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua PERCASI Kabupaten/Kota dapat menunjuk salah seorang Wakii Ketua menjadi Ketua Harian.
Masa bakti pengurus PERCASI Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun yaitu, dihitung sejak ditutupnya Musyawarah Kabupaten/Kota.
Jabatan Ketua PERCASI Kabupaten/ Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti, berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pasal 22
PERCASI Kecamatan.
22.1 PERCASI Kecamatan dipilih dan diangkat oleh Ketua PERCASI Kabupaten/Kota
22.2 PERCASI Kecamatan mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai kepanjangan tangan PERCASI Kabupaten/Kota.
22.3 Masa bakti PERCASI Kecamatan adalah 4 (empat) tahun semenjak dilantik oleh PERCASI Kabupaten !Kota.
Pasal 23
Rangkap Jabatan.
Pengurus PERCASI tidak dibenarkan merangkap Jabatan kepengurusan di antara Pengurus Besar PERCASI, PERCASI Provinsi, dan PERCASI Kabupaten/Kota.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PERCASI tidak boleh merangkap jabatan di induk Organisas Olahraga lain.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 24
Musyawarah
Di dalam organisasi PERCASI dikenal adanya beberapa jenis dan tingkatan musyawarah sebagai berikut :
24.1 Jenis Musyawarah
• Musyawarah Nasional;
• Musyawarah Nasional Luar Biasa.
24.2 Tingkatan Musyawarah:
• Musyawarah Nasional (MUNAS);
• Musyawarah Provinsi (MUSPROV)
• Musyawarah Kabupatenl Kota (MUSKAB/MUSKOT)
24.3 Tingkatan Musyawarah Luar Biasa:
• Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
• Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB)
• Musyawarah Kabupaten Luar Biasa/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/MUSKOTLUB)
Pasal 25
Musyawarah Nasional (MUNAS)
25.1 MUNAS adalah pemegang kekuasaan tertinggi Pengurus Besar PERCASI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
25.2 MUNAS dihadiri oleh
• Pengurus Besar PERCASI sebagai narasumber, Dewar Penyantun, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas Keuangan.
• Utusan dari Pengurus Provinsi PERCAS!;
• Peninjau yang diundang.
Tentang peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai MUNAS dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
MUNAS bertugas untuk :
• Memilih pimpinan MUNAS dari dan oleh peserta MUNAS;
• Menetapkan tata tertib dan acara MUNAS;
• Menjaring, menyaring dan menetapkan colon-calon Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI;
• Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Besar PERCASI;
• Memilih 4 (empat) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Besar PERCASI.
• Mengesahkan usul/rancangan perubahan dan atau penge¬cualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Rakernas/Rapat Kerja Nasional;
• Menetapkan program kerja dan pembinaan olahraga catur jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
• Meminta dan memutuskan segala sesutu mengenar laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar PERCASI. baik laporan kerja maupun laporan keuangan:
• Meminta laporan pemeriksaan keuangan dan Dewan Pengawas keuangan;
• Mernilih dan menentukan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Nasional
• Memilih dan mengangkat Anggota Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas Keuangan;
• Membahas dan memutuskan hal-¬hal lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur.
Pasal 26
Musyawarah Provinsi (MUSPROV)
26.1 MUSPROV merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PERCASI Provinsi. yang disetenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
26.2 MUSPROV dihadiri oieh:
• Utusan Pengurus Besar PERCASI sebagai nara sumber-,
• Dewan Penyantun,
• Dewan kehormatan,
• Dewan Pengawas Keuangan, dan Pengurus Provinsi PERCASI,
• Utusan setiap PERCASI Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerja PERCAS! Provinsi. bersangkutan.
• Peninjau yang diundang.
26.3 Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai MUSPROV dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
26.4 MUSPROV bertugas untuk
• memilih pimpinan MUSPROV dari dan oleh pcserta MUSPROV,
• mengesahkan tata tertib dan acara MUSPROV.
• memilih dan menetapkan Ketua Umum PERCASI Provinsi. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Provinsi PERCASI,
• memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Provinsi PESCASI.
• menetapkan program pembinaan olahraga catur yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Provinsi PERCASI, untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
• Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Provinsi PERCASI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
• Meminta laporan pemeriksaan keuangan dari Dewan Pengawas Keuangan PERCASI Provinsi.
• Memilih dan mengangkat anggota Dewan Penyantun, Dewan Kehor¬matan dan Dewan Pengawas Keuangan PERCAS1 Provinsi.
• Membahas dan memutuskan hal¬hai lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembanan pembinaan olahraga catur di PERCASI Provinsi bersangkutan.
Pasal 27
Musyawarah Kabupaten / Musyawarah Kota
(MUSKABÌMUSKOT)
MUSKAB/MUSKOT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PERCASI -' Kabupaten/Kota, diselenggarakan satu kali dalam setiap 4 (empat) tahun.
MUSKAB/MUSKOT dihadiri oleh:
• Utusan Pengurus Provinsi PERCASI sebagai nara sumber, :
• Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas Keuangan, dan Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota:
• Utusan dari setiap anggota yang ada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten /Kota bersangkutan;
• Utusan PERCASI Kecamatan selaku peninjau;
• Peninjau lain yang diundang.
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Muskab/Muskot dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Muskab/Muskot bertugas untuk :
• memilih pimpinan Muskab/Muskot dari dan oleh peserta Muskab/ Muskot;
• menetapkan tata tertib dan acara Muskab/Kot;
• memilih dan menetapkan Ketua PERCASI Kabupaten/Kota, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Kabupaten/ Kota PERCASI:
• memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi Ketua menyusun dan membentuk Pengurus PERCASI Kabupaten/Kota;
• menetapkan program pembinaan olahraga catur yang akan dilaksa¬nakan oleh Pengurus Kabupaten/ Kota PERCASI untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
• Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota PFRCASI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
• Meminta laporan pemeriksaan keu¬angan Badan Pengawas Keuargan PERCASI Kabupaten/Kota.
• Memilih dan mengangkat anggota Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan dan Badan Pengawas Keu¬angan PERCASI Kabupaten/Kota.
• Membahas dan memutuskan haf-hat lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembangan pem¬binaan olahraga catur di PERCASI Kabupaten/Kota. bersangkutan.
Pasal 28
Musyawarah Nasionat Luar Biasa (MUNASLUB)
28.1 MUNASLUB dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus Besar PERCASI.
28.2 MUNASLUB juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah anggota PERCASI Provinsi yang ada, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Besar PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MUNASLUB bila ada permintaan tersebut.
28.3 Rincian tata cara penyelenggaraan MUNASLUB diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal 29
Musyawarah Provinsi Luar Biasa
(MusProvLub)
MusProvLub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus PERCASI.
MusProvLub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerja PERCASI Provinsi bersangkutan dan di dalam surat permintaan disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Provinsi PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MusProvLub bila ada permintaan tersebut.
Rincian tata cara penyelenggaraan MusprovLub sesuai dengan ketentuan, diatur lebih Ianjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal 30
Musyawarah Kabupaten Luar Biasa/Kota Luar Biasa
(MusKabLub/MusKotLub)
30.1 MusKabLub/MusKotLub dapat disedenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus PERCASI Kabupaten Kota.
30.2 MusKabLub/MusKotLub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah tambah satu dari jurnlah PengKab/Kot dari anggota yang ada di wilayah kerja PERCASI Kabupaten/Kota, dan di dalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI diwajibkan menyelenggarakan MusKabLub/MusKotLub bila ada permintaan tersebut.
30.3 Rincian tata cara penyelenggaraan MusKabLub/MusKotLub sesuai dgn ketentuan, diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal 31
Rapat
31.1 Di dalam organisasi PERCASI dikenal adanya macam dan tingkatan rapat, yakni
(a) Rapat Teknis Operasional;
(b) Rapat Pengurus Intl,
(c) Rapat Pleno;
(d) Rapat Kerja Nasional
31.2 Rincian penyelenggaraan Rapat Teknis Operasional, Rapat Pengurus Inti, dan Rapat Pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
Pasal 32
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Rakernas diselenggarakan minimal sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
Rakernas dihadiri oleh :
• Pengurus Besar PERCASI sebagai nara sumber, Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, dan Dewan pengawas keuangan.
• Utusan dan Pengurus Besar/A.nggota Pengurus Besar PERCASI.
• Utusan dan setiap Pengurus Provinsi PERCASI.
• Peninjau yang diundang.
Rakernas dipimpin oleh Pengurus Besar PERCASI.
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan sebagainya mengenai Rakernas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan dan Peraturan Organisasi.
Rakernas bertugas untuk :
• Menetapkan tata tertib dan acara Rakernas.
• Mengesahkan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
• Memutuskan usulan/rancangan tentang perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar yang rancangannya telah disetujui oleh Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya akan disampaikan kepada MUNAS untuk disahkan.
• Menetapkan program kerja Pengurus Besar PERCASI.
• Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar PERCASI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan
• Meminta laporan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI.
• Membahas dan ,mengesahkan rancangan Peraturan KEJURNAS yang disampaikan oleh Pengurus Besar PERCASI.
• Mengubah atau menyempurnakan Peraturan KEJURNAS yang berlaku.
• Mengusulkan dan menetapkan tem¬pat penyelenggaraan Kejuaraan Nasional selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyeleng garaan.
• Mengesahkan pemberian gelar yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
• Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olanraga catur.
Pasal 33
Rapat Kerja Provinsi (RakerProv)
33.1 RakerProv diselenggarakan minimal sekali dalam setup 1 (satu) tahun
33.2 RakerProv dihadiri oleh:
• Utusan Pengurus Besar PERCASI sebagai nara sumber ;
• Pengurus Provinsi PER,CA-Si. Sebagai nara sumber;
• Utusan dari Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI yang ada diwilayah kerja PERCASI Provinsi tersebut.
• Peninjau yang diundang.
33.3 RakerProv dipim pin oleh Pengurus Provinsi PERCASI
33.4 Peserta, hak suara, pengesanan, keputusan dan sebagainya mengenai Rakerprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
33.5 Rakerprov bertugas untuk:
• menetapkan tata tertib dan acara Rakerprov;
• menetapkan program kerja PERCASI Provinsi untuk tahun anggaran tertentu;
• meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Provinsi PERCASI, baik laporan kerja maupun laporan Keuangan.
• Meminta laporan Dewan Pengawas Keuangan PERCASI Provinsi.
• Mengusulkan dan menetapkan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi selambatnya 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan;
• Membahas dan memutuskan hal-¬hal yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga catur PERCASI Provinsi.
Pasal 34
Rapat Kerja Kabupaten/Kota (RakerKab/RakerKot)
RaKerKab/RakerKot diselenggarakan minimal sekali setiap 1 (satu) tahun.
RakerKab/RakerKot dihadiri oleh :
• Utusan Pengurus Provinsi PERCASI. Sebagai nara sumber;
• Pengurus PERCASI Kab/Kot sebagai nara sumber:
• Utusan PERCASI Kecamatan;
• Peninjau yang diundang.
RakerKab/RakerKot dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI.
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan sebagainya mengenai Raker Kab/RakerKot dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
RakerKab/RakerKot bertugas untuk:
• Menetapkan tata tertib dan acara RakerKab/RakerKot;
• Menetapkan program kerja PERCASI Kab/Kot untuk tahun anggaran tertentu.
• Meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus PERCASI Kab/Kot, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;
• Meminta laporan Dewar Pengawas Keuangan PERCASI Kab/Kot.
• Memilih dan menentukan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Kahupaten/Kota.
• Membahas dan memutuskan hai-hal yang dianggap periu sesuai dengan kebutuhan den perkembangan pembinaan Olahraga catur PERCASI Kab/Kot.
BAB VI
KEJUARAAN-KEJUARAAN
Pasa135
Kejuaraan-kejuaraan
35.1 Kejuaraan Catur yang diakui oleh PERCASI adalah sebagai berikut :
• Kejuaraan Catur Tingkat Kabupaten/Kota (Kejurkab/Kot)
• Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi (Kejurprov);
• Kejuaraan Catur Tingkat Nasional (Kejurnas);
• Turnamen-turnamen Catur Tingkat Nasionai yang memenuhi persya¬ratan.
35.2 Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional diselenggarakan dengan tujuan :
• Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
• Meningkatkan prestasi olahraga catur
• Meningkatkan ketahanan nasionai;
• Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
• Menjaring bibit-bibit atlet potensial
• Mempererat persahabatan dan persaudaraan .
35.3 Para peserta dan Kejuaraan berikut adalah :
• Kejuaraan Kabupaten/Kota diikuti oleh peserta yang mewakili Kecamatan di wilayah PERCASI Kabupaten/Kota;
• Kejuaraan Provinsi diikuti oieh atlet-atiet utusan dan PERCASI Kabupaten/Kota.
• Kejuaraan Nasional diikuti oleh atlet-atlet utusan dari PERCASI Provinsi.
35.4 Tanggung Jawab Penyelenggaraan.
• Penyelenggaraan Kejuaraan Kabupaten/Kota adaiah tanggung jawab PERCASI Kabupaten/Kota:
• Penyelenggaraan Kejuaraan Provinsi adalah tanggung Jawab PERCASI Provinsi yang pelaksanaannya dapat didelegasikan ke pada PERCASI Kabupaten/Kota atau Pemerintah KabupatenKota;
• Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional adaiah tanggungjawab PB PERCASI yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada PERCASI Provinsi yang ditunjuk dalam MUNAS atau RAKERNAS;
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 36
Keuangan
Keuangan organisasi di dapat dari :
• Uang iuran anggota;
• Sumbangan dari Pemerintah;
• Sumbangan lain yang tidak mengikat;
• Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perundang-undangan yang beriaku.
• Tournament fee Berta Rating fee.
• Fee dari hadiah Kejuaraan atau Turnamen.
Pasal 37
Kekayaan
Kekayaan organisasi berupa :
37.1 Uang;
37.2 Surat-surat berharga;
37,3 Atribut Organisasi:
37.4 Alat atau barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak
BAB VIII
DEWAN ARB1TRASE OLAHRAGA CATU R
Pasal 33
Dewan Arbitrase Olahraga Catur
Dewan Arbitrase olahraga Catur merupakan suatu majelis untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul disebabkan terjadinya pelaggaran terhadap ketentuan dan aturan organisasi yangtercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan organisasi PERCASI oleh anggotanya.
PERCASI dan jajarannya serta anggota PERCASI dan jajarannya dilarang membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam Pasal 37.1 tersebut ke Yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.
Pasal 39
Susunan Dewan Arbitrase Olahraga Catur
39.1 Susunan Dewan Arbitrase Olahraga Catur serta acara penyelesaian sengketa yang diajukan ke depan Majelis Dewan Arbitrase Olahraga Catur diatur dengan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar PERCASI.
39.2 Keputusan Dewan Arbitrase Olahraga Catur bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 40
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 41
Perubahan/Pengecualian Anggaran Dasar.
41.1 Perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan oleh MUNAS, MUNASLUB, atau Rakernas berdasarkan mandat yang secara tegas diberikan oleh MUNAS atau MUNASLUB.
41.2 Usul perunnan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat disahkan oleh MUNAS apabila telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Kerja Nasional.
41.3 Perubahan dan atau pengecualian dapat disahkan oleh MUNAS apabila usul perubahan dan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit setengah tambah satu dari jumlah suara yang hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 42
Pembubaran
Pembubaran PERCASI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
MUNAS sebagaimana dimaksud Pasal 41.1 hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang ada.
MUNAS sebagaimana dimaksud pasal 41.1 di atas adalah sah apabila dihadiri oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah utusan Pengurus Besar/Pengurus Provinsi PERCASI yang ada dan keputusannya disetujui oleh sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam MUNAS tersebut.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 43
Penutup
43.1 Anggaran dasar PERCASI yang pertama berlaku sejak berdirinya PERCASI pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Anggaran Dasar tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan/ penyempurnaan.
43.2 Perubahani penyempurnaan pertama terhadap Angaran Dasar PERCASI telah dilakukan oleh Kongres PERCASI Tahun 1969 yang diselenggarakan di Surabaya, kemudian oleh, Kongres PERCASI Tahun 1971 di Padang, Kongres PERCASI Tahun 1985 di Yogyakarta, MUNAS PERCASI Tahun 1990 di Jakarta, MUNAS PERCASI Tahun 2003 di Semarang.
43.3 Perubahan/penyempurnaan terakhir dibahas dan disetujui oleh Rapat Kerja Nasional PERCASI Tahun 2006 yang diselenggarakan di Batam pada tanggal 25 JULI 2006.


LAMP1RAN ANGGARAN DASAR 1


Lambang PERCASI:




















GENS UNA SUMUS


LAMPIRAN ANGGARAN DASAR II


BENDERA PERCASI

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP